Satres narkoba Polres pelalawan Berhasil meringkus pengedar Narkotika

Pelalawan, Garda45.Com – Berdasarkan hasil Laporan Polisi No : LP/ 270 / VIII / 2021/ RIAU / RES PELALAWAN, sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, telah dilakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika Jenis Shabu-shabu oleh sat res narkoba Polres Pelalawan

di jalan Acces road RAPP desa Segati kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan,Pada hari Selasa Tanggal 03 Agustus 2021, pukul 14:30 Wib

Awak Media konfirmasi melalui kasatres Narkoba Guswantoro SH menyampaikan identitas pelaku sebagai pengedar.
Berikut nama-nama insial yang bersangkutan
1. R 30 tahun, Laki laki (Wiraswasta), Desa Sotol Kecamatan Langgam, Kebupaten Pelalawan-Riau
2. OTS 19 tahun, Laki – laki (wiraswasta),Desa Tambak Kecamatan langgam, Kebupaten Pelalawan.

Hasil penelusuran Satres Narkoba
01. 11 (Sebelas) paket bungkus plastik bening ukuran kecil klep merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu.
02. 02 (dua) paket bungkus plastik bening ukuran sedang klep merah, yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu.
03. 03 paket bungkus plastik bening ukuran Besar klep merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu.
04. 01 (satu) unit hp Redmi warna Hitam.
05. 01 (satu) unit timbangan digital.
06. 01 (satu) bal plastik bening klep merah.

Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ 268 / VIII / 2021/ RIAU / RES Pelalawan, Sesuai informasi salah satu Warga team Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit Idik I (satu) Sat Narkoba Polres Pelalawan Ipda Masjidil melakukan pengembangan ke jalan Segati Desa Segati Kabupaten Pelalawan dirumah tersangka G (tangkapan pertama), setelah team sampai di TKP, team melihat seorang yang yang berada di rumah tingkat kayu, setelah mereka melihat, mereka mencoba melarikan diri, tetapi team berhasil menangkap mereka yang berada di atas rumah tingkat kayu, dan team melihat Saudara (R) membuang timbangan digital ke luar jalan.

Team sat Narkoba berhasil melihat nya dan mengambil barang bukti tersebut, kemudian team memanggil warga setempat untuk menyaksikan pengeledahan dan penangkapan yang team lakukan, kemudian team berhasil menemukan 11 (Sebelas) paket bungkus plastik bening ukuran kecil klep merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dan 02 (dua) paket bungkus plastik bening ukuran Besar klep merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu di bawah jendela dilantai rumah tingkat kayu dan 01 (satu) bal plastik bening klep merah dan 1 (satu) unit hp Redmi warna Hitam yang berada di lantai rumah kayu tersebut. Kemudian team melakukan interogasi tersangka mengakui sabu tersebut milik saudara (G) kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut,”tutup IPTU Gus Purwantoro Kasat Narkoba

Tim

Komentar