Licik..! Deckoletor PT ADIRA FINANCE untuk Mengelabui Konsumen

PELALAWAN, Garda45.com – Licik..! Deckoletor PT ADIRA FINANCE, untuk mengkelabui konsumennya. Perwakilan kantor Sorek yang beralamat di jalan lintas timur Sorek satu kecamatan pangkalan kuras kabupaten Pelalawan Riau.

Bagaimana Nanda yang merupakan Korban penarikan dari deckolektor PT ADIRA FINANCE yang ketunggak masih dua bulan angsuran tidak mendapat toleransi sedikit pun dari pihak perusahaan yang bergerak di bidang leasing .

Kepada awak media ini Nanda menjelaskan bahwa dimasa pandemi Covid19 ini saya dan suami tidak bekerja selama dua bulan akibat penerapan PPKM dan lockdown,jadi untuk kebutuhan rumah tangga aja masih sulit bang apalagi untuk cicilan motor,cetus Nanda

“Lanjut Nanda juga menceritakan bahwa tepat nya di perumahan Engku putri Blok E No 10 kelurahan kerinci kota, sebuah sepeda motor milik nya merek N-max warna hitam dengan Nopol BM 4991 IT telah ditarik deckolektor dari PT.Adira Finance perwakilan kantor Sorek oleh Martono dan salah satu rekan nya pada hari Selasa tanggal (27/7/2021), tepatnya pada siang hari, yang pertamanya tidak menunjukkan surat tugas dan kartu pengenal serta dibekali surat fidusia dari Pengadilan, bahkan saat pertama pengambilan motor tersebut tidak ada memberikan surat surat apa pun,”ucap Nanda

“Selain itu juga Nanda menyampaikan bahwa rekan Martono mendesak agar sepeda motor itu harus segera dibawa,dan pada sore hari nya mereka datang lagi memberikan saya beberapa surat yang menyuruh saya menandatangani itu,tapi saya menolak menanda tangani,

“Saya sangat takut kala itu bang karena saya sendiri dirumah suami saya lagi bekerja,jadi tanpa pikir panjang saya kasihkan motor itu,”ucap Nanda

Tidak sampai disitu kata Nanda kepada awak media, beberapa hari setelah motor kami diambil sama deckolektor kami mencoba berusaha membayar tunggakan yang dua bulan ,tapi kami sepertinya di persulit, yang unitnya katanya sudah di kantor Sorek .

“Yang unitnya di Krincilah, yang unitnya yang di Pekanbaru lah katanya, seakan akan kami di oper sana sini oleh pihak leasing dan kami disuruh menelepon atasannya Harris Gultom,”jelasnya

“Kemudian setelah itu tambah Nanda, saat saya menghubungi pak Harris Gultom saya disuruh membayar lunas sisa tunggakan utang kami yang didalam, yang disebut itu pinalti katanya,saya sangat sedih bang dan tidak bisa berbuat apa apa lagi,ucap nya sambil meneteskan Air mata

Nanda Harap agar supaya ada keadilan bagi mereka yang tertindas oleh oknum oknum yang hanya memikirkan keuntungan semata tanpa memperdulikan masyarakat yang lemah akibat pandemi yang melanda negri ini.jujur saya sangat kecewa bang dengan pelayanan Adira Finance itu,”tutup Nanda.

Awak media ini juga komfirmasi dengan kepala Deckoletor Perwakilan kantor Sorek tepat Jlan Akasia Pangkalan Kerinci Jumat (6/8/2021), dengan Harris Gultom. Harris menolak untuk dikomformasi, kalau melawat Hp. Saya tidak mau mengasih keterangan kalau melalui Hp pak. Awak media ini juga berkata jadi bapak tidak mau memberik keterangan kalau melalui hp? Iya kami tidak bisa memberi keterangan.

Setelah itu awak media mencoba shering bersama advokad ternama Hendri Siregar SH, yang lagi naik daun dan sudah tidak asing lagi di pangkalan kerinci,

Hendri Siregar menjelaskan bahwa sebetulnya proses penarikan itu harus berdasarkan surat Fidusia dari Pengadilan, seorang deckolektor mengadakan penarikan sepeda motor tanpa dilengkapi surat Fidusia dari Pengadilan itu namanya perampasan dan itu ada pidananya dan tidak hanya itu setiap penarikan yang berhak mengeksekusi adalah pihak pengadilan bahkan pihak kepolisian pun tidak berani melakukan penarikan apa bila tidak dilengkapi surat Fidusia dari pengadilan,”ungkap hendrik siregar SH.

Hendrik juga menambahkan jika nasabah keberatan diambil sepeda motornya, maka penarikannya harus dilakukan dengan cara mekanisme eksekusi di Pengadilan Negri,”tutupnya.

Tim

Komentar