PEKANBARU, Garda45.com – Kantor Hukum Meiza Romadhon, SH., MH Law Firm and Partners sebagai Kuasa Hukum PT. PIR (Pembangunan Investasi Riau) dan PT. Bank Pembangunan Riau Kepri, menggelar Konferensi Pers terkait permasalahan yang terjadi di PT.PIR dan PT. Bank Pembangunan Riau Kepri, yang beralamat di Komplek Sudirman Bisnis Center Pekanbaru, Senin (9/8/2021) Sekira Pukul 13.00 Wb.
Dalam Konferensi Pers tersebut Penasehat hukum PT. PIR dan PT. BDRK menjelaskan tentang persoalan kliennya. Pasalanya, permasalahan PT PIR dan PT BMI. Dimulai perjanjian akad murabahahnya hingga saat ini belum pernah diketemukan dokumen objek Akad atau barangnya.
“Persoalan Hukum PT.PIR dimulai melalui perjanjian Akad murabahah PT.PIR dengan PT.BMI yang hingga saat ini belum pernah diketemukan dokumen objek Akad atau barangnya. Dan melalui beberapa kali pertemuan dengan pejabat Direksi perusahaan Investasi milik Riau yang memegang jabatan saat ini, seluruhnya juga mengaku tidak pernah melihat dokumen objek akad dan barangnya. Hal ini persoalan yang cukup menarik,”jelasnya.
Topan menjelaskan Undang Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 pasal 4 point 2 dan UU NO 21 Tahun 2008 pasal 25 tentang Perbankan Syariah, PT.BMI di duga telah melakukan tindak pidana perbankan dalam akad Murabaha antara PT.PIR dengan PT.BMI sesuai pasal 63 ayat 2 point b UU NO 21 tahun 2008. Di hari Ulang tahun Propinsi Riau ke 64 ini, Topan berharap agar Pihak terkait terutama Pemerintah Propinsi Riau hendaknya bergandengan tangan mengembalikan hak PT.PIR,” terangnya.
Lebih jauh Topan Menjelaskan bahwa terkait penahanan terhadap tiga orang klien nya yang berinisial HF Pimpinan BRK Cabang Pembantu Senapelan dan Cabang Taluk Kuantan Kuansing, MJ eks Kacab BRK Tembilahan dan NCA Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Rohil telah menimbulkan efek psikologis dan tekanan kepada anggota keluarga kliennya. Yang mana tekanan tersebut berasal dari berita yang sering muncul.
“Efek dari informasi tanpa melalui analisa secara historis sesuai dengan keilmuan yang dimiliki agar kesimpulan hukum yang di publish sesuai dengan kaidah kebenaran yang kita junjung tinggi telah menambah beban mental dan psikologis bagi ketiga keluarga klien kami, mulai dari anak anak klien kami yang merasa minder akibat menerima bulian dari kawan nya di sekolah yang menyebabkan mereka enggan bersekolah, belum lagi istri dan keluarga lainnya. Sementara proses hukum masih berjalan dan akan kita buktikan melalui pengadilan terkait semua kebenaran dari permasalahan yang telah disangkakan kepada klien kami, kata Topan
Kasus PT.Bank Pembangunan Riau Kepri yang telah banyak menjadi sorotan orang, yang sekarang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam proses mitigasi resiko kredit bagi Bank, setiap kredit debitur wajib diasuransikan,”tuturnya.
Tahun 2017 PT. Bank Pembangunan Riau Kepri telah mengubah sistim asuransi langsung (Direct) ke penggunaan pialang broker (pialang asuransi). Dan jajaran PT.Bank Pembangunan Riau Kepri Pekanbaru telah menyeleksi dan menunjuk 4 ( empat) perusahaan pialang asuransi. Atas Dasar itulah maka tanggal 5 Maret 2018 DIRUT PT.Bank Pembangunan Riau Kepri menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama(PKS).
“Hal tersebut dilakukan berdasarkan amanat dan perintah dari SE Otoritas Jasa Keuangan No. 33/SEOJK/2016 tanggal 1 September 2016 Bab II Penerapan Manajemen Resiko Dalam rangka BANCASSURANCE Huruf A angka 2 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.34/SEOJK.03/2016 Tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan Manajemen Resiko bagi Bank Umum. Dan hal inilah kami anggap dugaan kekeliruan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dalam rumusan dakwaannya jika terdakwa melanggar tindak pidana dalam undang undang Perbankan sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 ayat (2) huruf a sebagai dakwaan pertama dan pasal 49 ayat (2) huruf b sebagai dakwaan kedua,” Sebut Topan Meiza Romadhon SH.MH.
Lanjut Topan lagi, Pada pandangan kami, PT.PIR memiliki alasan untuk melakukan segala upaya hukum melawan PT.BMI ke pihak yang berwenang atas dugaan jual beli tanpa barang, selanjutnya mengenai permasalahan hukum atas 3 (tiga) terdakwa yang merupakan pimpinan di PT.Bank Pembangunan daerah Riau Kepri terkait fee Based Income bagi kami ini masih merupakan hal yang harus dibuktikan dalam proses Persidangan karena ini merupakan perkara perdana di jagad Hukum Indonesia. Dan kami sebagai penasihat Hukum bagi para mantan Pimpinan Cabang PT.Bank Riau Kepri tersebut masih berkeyakinan para mantan Pimpinan tersebut tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan.
Kami menghimbau kepada seluruh pihak terkait permasalahan PT Bank Riau Kepri untuk benar benar melakukan analisa secara historis sesuai keilmuan yang dimiliki, agar kesimpulan hukum yang di publish sesuai dengan kaidah kebenaran,” tutup Topan Meiza Romadhon. (KEND ZAI)
Komentar