Terkait Kasus Penangkapan RR, di Duga Tindakan Sewenang-Wenang dan Pelanggaran HAM

PEKANBARU, Garda45.com – Penangkapan yang dilakukan terhadap Tersangka RR pada tanggal 22 Juni 2021 dan dilakukan penahanan hingga saat ini, sehubungan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pungutan liar (Pungli) yang terjadi Pasar Simpang Baru Panam oleh Kepolisian Sektor Tampan.

Patut diduga sebagai bentuk upaya rekayasa dan sewenang-wenang, bahkan juga patut diduga juga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh salah satu instansi Pemerintahan Kota Pekanbaru yang bekerja sama dengan salah Yayasan.

Adapun bentuk rekayasa tersebut, adalah tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran HAM yang telah merugikan Tersangka dan pihak Keluarga selaku Pemilik tanah, dapat diuraikan sebagai berikut:

Bahwa pandemi Covid-19 tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus Hak tersangka dan mengurangi nilai Hak Asasi Manusia serta membuat seorang Tersangka diperlakukan secara diskriminatif, namun hal tersebut tidak berlaku di Polsek Tampan;

Bahwa dasar Penetapan RR sebagai Tersangka, ditangkap dan ditahan serta memperoleh perlakuan diskriminatif adalah berdasarkan adanya surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru yang menugaskan Yayasan Waris Karya Mandiri (YWKM) yang baru dibentuk pada tahun 2020 lalu, melakukan kutipan (Retribusi) terhadap Pasar, kemudian diketahui Y-WKM tersebut baru dibentuk pada tahun 2020 dan yang menjadi Ketua Yayasan adalah DARMA HENDRA;

Bahwa Disperindag Pekanbaru menugaskan bukan petugas resmi, namun orang yang sebelumnya secara illegal (tanpa hak) melakukan pengutipan uang keamanan di Pasar Panam tersebut. Sedangkan Yayasan tersebut sengaja dibentuk agar seolah-oleh kutipan keamanan Pasar tersebut dilakukan oleh Badan Hukum;

Bahwa Pelapor atas nama YURNI ELOK selaku Ketua RW.18 di daerah tersebut sebagai orang yang sebelumnya diduga turut serta membantu DARMA HENDRA mengambil kutipan secara illegal (tanpa hak), serta mengambil uang keamanan dari pada Pedagang Pasar. Padahal, diketahui Tanah lokasi Pasar tersebut adalah milik Almarhum YASMAN dan yang membangun sarana-prasarana Pasar adalah Almarhum YASMAN dan anaknya RR;

Tersangka RR telah memberikan semua Bukti-Bukti kepemilikan Lahan kepada Kapolsek, namun saat itu Kapolsek tampan mengabaikan bukti tersebut dengan mengatakan bukti-bukti tersebut adalah sampah;

Tersangka RR sudah hampir dua bulan tidak dapat dikunjungi/diakses oleh keluarga dan Penasehat Hukum yang telah ditunjuk oleh Keluarga dengan alasa Covid 19. Bahkan patut diduga RR dalam tekanan dan diintimidasi selama dalam tahanan Polsek Tampan sehingga dihilangkan haknya untuk berjumpa Keluarga maupun Penasehat Hukum yang telah ditunjuk oleh Keluarga;

Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Keluarga RR telah 4 kali mendatangi Polsek Tampan untuk dapat meminta tanda-tangan Surat Kuasa. Namun, justeru tidak diizinkan berjumpa, bahkan Surat Kuasa yang dititipkan kepada Penyidik, tiba-tiba saja dibuatkan Video saat dipegang oleh RR, dan RR menolak untuk tanda tangan, dari tayangan Video tersebut patut diduga RR dalam tekanan, ditambah saat ini dalam ruang tahanan Polsek tampan sudah melewati batas kapasitas maksimum (menurut info yang bisa kami telusuri ada sekitar 40 orang tahanan);

Tindakan yang terjadi terhadap kasus RR yang diuraikan tersebut, patut diduga:

Telah terjadi tindakan sewenang-wenang bahkan dugaan rekayasa kasus oleh Polsek Tampan terhadap RR;

Telah terjadi upaya secara bersama-sama melakukan perampasan terhadap aset milik Keluarga RR. Telah terjadi pelanggaran Hak Tersangka dan Pelanggaran HAM karena menghilangkan Hak Tersangka untuk dikunjungi Keluarga dan memperolah bantuan hukum yang sesuai keinginannya;

Telah terjadi pelecehan profesi sesama Penegak Kukum karena Polsek Tampan sebagai sesama Penegak Hukum telah menghalang-halangi Hak Advokat dalam menjalakan pekerjaannya di Polsek Tampan;

Berdasarkan fakta dan uraian tersebut di atas, maka kami meminta:

Kapolda Riau untuk menindak tegas Kapolsek Tampan beserta jajarannya yang apa bila telah terbukti melakukan rekayasa kasus, menghilangkan Hak tersangka dan melakukan pelanggaran HAM;

Kapolda Riau memerintahkan Kapolsek Tampan menghentikan upaya rekayasa kasus RR dan mengeluarkan RR dari Tahanan seketika;

Institusi Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) agar memanggil dan memeriksa pihak Disperindag Kota Pekanbaru sehubungan dengan dugaan Rekayasa penyalahgunaan wewenang;

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan untuk memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan kepada RR dan Keluarga sehubungan dengan adanya berbagai dugaan upaya kriminalisasi terhadap Keluarga RR, hingga lahan Pasar tersebut dirampas dari Keluarga RR;

Komnas HAM untuk turut memantau dan mengawal dugaan Pelanggaran HAM berupa Hak atas kebebasan, kepastian hukum yang adil dan jaminan atas harta benda warga Negara yang saat ini terancam pada kasus RR.

Sumber: SIARAN PERS dari Kuasa Hukum RR, Guntur Abdurrahman, SH., MH, Didi Cahyadi Ningrat, SH., MH, Endang Suparta, SH., MH dan Henny Fitria, SE., SH., MH kepada sejumlah Wartawan di Mapolda Riau, Kamis (12/08/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasi awak media melalui sarana pesan WhatsApp, Jumat (13/08/2021) pukul 09.00.WIB, namun pesan yang dikirim belum masuk. Hingga kembali dihubungi pada pukul 11.07.WIB siang, juga belum dapat menerima panggilan.

Berikutnya, awak media mengkonfirmasi kepada mantan Kapolsek Tampan, Kompol. Hotmartua Ambarita via telpon genggam yang sebelumnya menangani kasus Pungli tersebut dengan menetapkan RR sebagai tersangka hingga ditahan sampai hari ini. Jumat, (13/08/2021) pukul 11.18.WIB.

“Yang pertama, saya sudah tidak lagi sebagai Kapolsek Tampan karena saya sudah pindah. Yang kedua, kasus tersebut sudah dua kali diuji di Pengadilan dan sudah jelas putusannya. Selanjutnya, Kapolsek Tampan yang baru lah yang bisa memberikan penjelasan soal itu. Hanya itu yang bisa saya tanggapi,” kata Ambarita.**(Tim/KEND ZAI)

Komentar