PEKANBARU, Garda45.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkapkan kasus pencurian dengan pemerasan yang terjadi di Siak Hulu, Kab. Kampar yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp100 Juta Pada 10 Juli 2021 lalu. Hal tersebut di ungkapkan Kabid Humas Kombes Sunarto pada saat gelar Konferensi Pers di Mapolda Riau, Jl. Patimura No. 13, Kota Pekanbaru, Jumat (20/8/2021) sore.
Kabid Humas Kombes Sunarto dalam jumpa Pers menjelaskan, Polda Riau berhasil menangkap dua pelaku, yakni Ahmad Ristiyanro dan Antoni alias Aan Macan
“Dua pemuda itu yakni Ahmad Ristiyanro dan Antoni alias Aan Macan ditangkap 18 Agustus 2021. Pelaku diamankan di Kayu Agung Sumsel setelah hasil selidiki dan monotoring atau kita pantau pelaku di daerah Sumsel. Kita berkejasama dengan Polda Sumsel dan akhirnya kita berhasil ringkus keduanya,” terang Kabid Humas Kombes Sunarto.
Dikatakanya, pelaku memiliki pengalaman sehingga dia bisa melarikan diri hampir 1 bulan lebih.
“Bermula dari korban Muhaimin yang ingin mengambil uang kontan di toko sebanyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), dengan menggunakan kendaraan roda 4. Kemudian uang itu di simpan didalam plastik warna hitam diletakan disamping jok mobilnya,” katanya.
Menurut Kabid Humas Kombes Sunarto Pelaku sengaja datang dari Sumsel ke Pekanbaru, untuk tujuan tindakan pidana sesuai dengan ekspolitasinya, tujuanya untuk Curat dengan modus memecahkan kaca mobil korban.
“Mereka datang ke Pekanbaru dan mengatahui korban (Muhaimin_red) yang membawa uang masuk ke dalam mobil, dan diikuti oleh pelaku dengan menggunakan kendaraan roda 2 hingga korban berhenti di sebuah rumah makan, kemudian pelaku melakukan aksinya dengan membuka pintu mobil tetapi tidak berhasil karena pintu terkunci, sampai akhirnya korban tiba dirumah, saat korban membuka pintu mobil dan pelaku sudah menunggu disamping mobil langsung pelaku membawa barang dan kerugian korban sebanyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), tuturnya.
Selanjutnya, kata Sunarto, korban melaporkan kasus itu ke polisi. Berkat kerja sama tim gabungan yang berasal dari Satreskrim Polsek Siak Hulu, Polres Kampar dan Jatanras Polda Riau, kedua pelaku ditangkap di daerah Kayu Agung, Sumatera Selatan,” ujar Kabid Humas Kombes Sunarto.
Dari interogasi Polisi, pelaku mengakui bahwa uang tersebut dibagi, 1 mendapat Rp 40 Juta, 1 nya lg Rp 20 Juta dan 20 diberikan kepada OOB yang menyewakan kendaraan ke pelaku dan Rp 20 Juta lg masih diselidiki untuk digunakan,” tutup Kabid Humas Polda Riau itu.
PEWARTA : KEND ZAI
Komentar