Pelalawan, Garda45.com – Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menerima penyerahan tersangka berinisial EM Kades Merbau. Sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP.
Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Jalan hangtuah 6 Desa Makmur Kecamatan Pangakalan Kerinci Kabupaten Pelalawan,
Sumriadi SH.MH mengatakan kepada Garda45.com, Selasa (31/8/2021). Dengan barang bukti dari penyidik wilayah hukum Kepolisian Polres Pelalawan, Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Tahun 2018.
Pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal Desa senilai Rp.650.000.000.- (enam ratus lima puluh juta rupiah),dengan nilai total kerugian keuangan negara sebesar Rp.573.022.000.- (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah). “katanya
“Sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, Kedepannya segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,”tutup Sumriadi SH.MH.**
Edwar Harefa
Komentar