NIAS, Garda45.com – Terkait beberapa akun FB memosting video beberapa orang warga tengah asyik bermain judi Kartu Remi di sebuah rumah kosong yang di duga diantaranya ada salah seorang yang mirip dengan Perangkat Desa (Kepala Dusun 1), Desa Hilimoasio 1, Kec. Idanogawo, Kabupaten Nias, inisil M. Hura ikut bermain. Terlihat dengan jelas dalam unggahan video berdurasi 27 detik tersebut Kadus tengah memegang kartu dan membagikannya kebeberapa temannya.
Bukan hanya di Fecebook saja, Video berdurasi 27 detik tersebut telah sampai di Meja Redaksi Garda45.com, Rabu (27/10/2021). dalam Vidio itu tampak sang Oknum yang mirip dengan oknum Kepala Dusun I, Desa Hilimoasio 1 Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, inisial M Hura mengenakan baju kameja bercorak kecoklatan sedang memegang kartu Remi dan terdapat sejumlah uang yang berada di atas lantai bersama oknum warga setempat di rumah kosong yang terletak di dusun 1 Desa Hilimoasio 1, Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Dari informasi yang dihimpun Garda45.com melalui masyarakat yang tak mau namanya dituliskan dalam pemberitaan, ia menjelaskan, seharusnya sebagai kepala Dusun itu bisa mencegah praktek perjudian di Desa Hilimoasio 1.
“Itu pak kepala Dusun seharusya dia bisa menjadi contoh, bukan ikut-ikutan main judi, judi itukan dilarang dalam undang-undang, dan kalau diproses bisa jadi tindak pidana, kan nama Desa kita juga yang tercoreng,” ungkap Sumber, Rabu (27/10/2021).
Kepada pihak kepolisian, sumber meminta agar memproses seluruh yang terlibat dalam perjudian tersebut.
“Itu video yang kami lihat ada beberapa orang, dengan barang bukti sejumlah uang yang diletakkan diatas lantai, memang terang-terangan sekali, kami meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan, jika terbukti segera memproses hukum sesuai dengan UU, karena kalau dibiarkan pasti tindak kejahatan lainnya akan ada, kita mencegah dari sekarang,” beber sumber yang meminta identitasnya egan di muat dalam pemberitaan ini.
Ketua Lsm Garuda Nasional Kepulaun Nias An. Hermansyah Telaumbanua menanggapi video tersebut mengatakan bahwa Perangkat Desa yang seharusnya memberikan panutan bukan justru mengajak warganya berjudi. Itu Judi salah satu kejahatan perbuatan yang melanggar Hukum. Meminta kepada kepala desa Hilimoasio 1 agar memanggil dan membina oknum perangkat desa yang terlibat bermain judi kartu Remi tersebut, kalau bisa di copot atau dipecat dari perangkat desa karena perbuatannya bukan contoh yang baik dan sangat meresahkan warga.
“Copot dan pecat oknum perangkat desa tersebut,” tegas ketua Lsm Garuda Nasional.
Kades Temaaro Hura selaku kepala Desa Hilimoasio 1, Kec. Idanogawo Kab. Nias ketika awak media konfirmasi terkait oknum kepala Dusun 1 yang di duga bermain judi mengatakan bahwa perbuatan tersebut telah mencoreng nama pemerintah Desa Hilimoasio 1 dan dirinya akan panggil oknum tersebut dan akan melakukan pembinaan.
“Bila terbukti nanti saya akan berikan teguran keras bisa-bisa pemecatan, ” tegas Kades.
Sementara itu Oknum Kepala Dusun 1 ( Kadus 1), Inisial M Hura Ketika dikonfirmasi Oleh Media ini. Sang Kadus Mengakui Bahwa Dalam Vidio yang tersebar Viral tersebut dirinya.
” Iya Pak, Memang itu saya dalam Vidio itu. Tapi waktu itu saya sedang di rumah Duka,” katanya.
Menurut saya pak, sambung M Hura, itu tidak masalah. Selagi tidak ada larangan atau aturan yang melarang melakukan perjudian di tempat duka,” Singkat Sang Kadus.**
Reporter : Frisman Sandroto.
Komentar