PEKANBARU, Garda45.com – Tak henti henti Aktivis dan Mahasiswa meminta Kepada KPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengusut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah dan Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Sebagaimana di ketahui bahwa hari ini, Selasa, (16/11/2021), Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau (AMPR) melakukan aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Dalam aksi tersebut AMPR meminta kepada kepala kejaksaan agung untuk mengambil alih Kasus dugaan korupsi dana hibah atau bantuan social (Bansos) di bagian kesejahteraan Masyarakat Setdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD kabupaten Siak tahun 2014-2019 dimana ditangan kejaksaan tinggi provinsi Riau kasus ini seperti kain usang yang jarang dipakai sehingga hasil peradilannya tak kunjung selesai.
“Kami Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau (AMPR) juga meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dapat menetapkan Syamsuar sebagai actor utama dalam kegiatan rasuah ini karena pada saat perealisasian anggaran itu kabupaten Siak dipimpin oleh Syamsuar sebagai Bupati kabupaten Siak,” ucap Rifki selaku Koordinator Aksi AMPR di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Bukan hanya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau (AMPR). Mahasiswa dan pemuda Kota Pekanbaru juga kembali menggelar aksi Jilid II (Dua) di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa, (16)11/21). Mereka meminta kepada Kejagung RI untuk mengusut tuntas Kasus Dugaan Korupsi bantuan dana hibah dan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Siak.
“Kepada Kejati Riau, hari ini kami kembali datang kesini untuk meminta memeriksa kasus dugaan korupsi yang di duga di lakukan oleh Gubernur Riau untuk dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai 56,7 Miliar, yang di duga melibatkan Syamsuar selaku Gubernur Riau yang dimana pada itu Syamsuar Menjabat sebagai Bupati Siak pada tahun 2011-201,” ucap orator aksi, Cep Permana Galih dalam Orasinya.
Massa juga meminta kepada Kejati Riau untuk menangkap Firdaus sebagai Wali Kota Pekanbaru atas dugaan korupsi pembebasan lahan (Perkatoran) yang ada di Tenayan Raya.
“Tangkap Walikota Pekanbaru. Kami duga bahwa salah satu oknum lurah di perkantoran itu di duga telah menandatangani sertifikat sertifikat tanah palsu,” tegas Cep.
Bukan hanya itu, masa aksi juga menuding Kejati Riau bahwa Kejati Riau di duga telah menerima Suap senilai 21 Miliar dari DAK (Dana Alokasi Khusus) 2021 Pemprov Riau.
“Kami menduga kajati Riau menerima suap 21 milyar dari DAK (dana alokasi khusus) 2021 pemprov Riau yang berupa proyek jalan batas sumbar untuk menggantung kasus bansos siak (2014-2019) yang melibatkan Gubernur Riau dan Sekda Riau, karena kami tahu Yan Prana itu di tangkap atas kasus dana rutin, bukan kasus bansos siak. Sedangkan kasus bansos siak masih dalam tahap penyidikan, itupun tidak ada tersangka satu pun,” ujar Cep.
Dikatakan Cep, apa bila Kejagung RI tidak bisa menangkap Firdaus atas dugaan Mafia tanah, maka kumisnya di cukur.
“Kalau Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tidak berani menangkap Firdaus Sebagi Mafia tanah, maka cukup Kumisnya itu, karena kumisnya itu sangat tebal Kawan kawan,” teriakan Cep.
Ditegaskan Cep, mereka tidak pernah berhenti dan mundur untuk melakukan aksi sebelum Gubernur Riau Syamsuar dan Walikota Pekanbaru Firdaus di tangkap.
“Kami tdak berhenti turun di jalan sebelum Syamsuar dan Firdaus di tangkap,” tegas Cep Permana Galih.
Massa aksi yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa & Pemuda Kota Pekanbaru itu turut menyatakan sikap, Yakni :
1. Diduga KEJATI Riau menerima suap beberapa proyek dari Pemprov, diduga Barter agar kasus Bansos yang diduga melibatkan Gubernur Riau agar dihentikan.
2. Diduga KEJATI Riau menerima suap proyek jalan batas Sumbar senilai 21 Milyar (DAK) Dana Alokasi Khusus 2021 dari Pemprov Riau, diduga KEJATI membawa PT Hasrat Tata Jaya (ANDI) dan dimenangkan atas arahan KEJATI Riau langsung.
3. Meminta KEJAGUNG untuk turun tangan langsung untuk usut tuntas kasus suap KEJATI Riau.
4. Meminta KPK dan KEJAGUNG usut tuntas kasus Bansos Siak, yang diduga Gubernur Riau aktor utama nya.
5. Diduga Walikota korupsi pembebasan lahan perkantoran Tenayan Raya, yang diduga melibatkan oknum Lurah dan oknum BPN untuk membuat sertifikat yang diduga palsu.
6. Diduga Istri Gubernur Riau korupsi Makan & Minum 8 Milyar di Biro Umum Pem Prov Riau
7. Diduga anak Gubernur Riau Memonopoli Proyek Makan & Minum DPRD Riau 7 milyar
Reporter : KEND ZAI
Komentar