Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Senilai 50 Miliar Di Sekretariat DPRD Makin Memanas, Hari Ini Humas Ahli Muda Sekwan Resmi di Laporkan Oleh PMP

PEKANBARU, Garda45.com – Anggie Putra, Humas Ahli Muda Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru Anggie Putra SSTP dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau oleh Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP) Rismayulis alias Teva Iris, Sabtu (8/1/2022).

Laporan Iris ini terkait ”Statement” Anggi Putra yang diposting di situs berita www.cakaplah.com. Meski diberita itu Anggie Putra cuma bilang ‘akan’ melaporkan Teva Iris terkait laporan dugaan korupsi senilai Rp50 miliar mantan Plt Sekwan berinisial BRS.

”Meski hanya bersifat gertakan, tapi itu sudah mencemarkan nama baik saya. Karena itu saya yang duluan laporkan dia (Anggie Putra, Red),” kata Iris kepada sejumlah wartawan usai melaporkan di Polda Riau.

Teva Iris mengaku heran dan kaget, kenapa malah Anggie Putra yang melaporkan dirinya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

”Aneh aja. Yang saya laporkan ke Kejari kemarin adalah Badria Rika Sari, mantan Pelaksana Tugas atau Plt Sekwan DPRD Pekanbaru. Koq malah si Anggie Putra ini yang mengaku namanya dicemarkan, hehehe,” katanya seraya menahan tawa.

Anggie Putra yang dikonfirmasi Garda45.com terkait Statementnya di beberapa halaman media Online, hingga berita ini di Publis, Anggie Putra belum menjawab konfirmasi media ini walau dirinya tampak “Online”.

Seperti diberitakan Garda45.com sebelumnya, Aiansi Aktivis Anti Rasuah yang dimotori Ketua PMP Iris Teva, kemarin melaporkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru berinisial BRS.

Pasalnya, aparatur sipil negeri (ASN) perempuan ini diduga telah melakukan sejumlah kasus korupsi senilai lebih kurang Rp50 miliar.

Beberapa data yang telah dia serahkan kepada pihak Kajari Pekanbaru menyangkut dugaan mark-up anggaran hingga kegiatan fiktif di Sekwan DPRD Pekanbaru, seperti

(1) Kegiatan rapat-rapat AKD TA 2020 dengan total realisasi anggaran sebesar Rp. 22.146.547.647 (98,16 persen)

(2) Kegiatan rapat-rapat paripurna TA 2020 dengan realisasi sebesar Rp. 3.491.388.500 (74,33 persen)
(3) Penyediaan makan minum tamu rapat kantor TA 2020 dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 1.078.031.700 (50,35 persen).

(4) Penyebaran Informasi yang bersifat penyuluhan (Pengelolaan Website DPRD Kota Pekanbaru) sebesar Rp. 24.410.144.035 (98,37 persen).

(5) Dugaan mark up biaya perawatan dan laporan fiktif terhadap sejumlah mobil kendaraan operasional di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dengan temuan 32 unit mobil dengan bobot biaya sebesar Rp. 733.417.900,.**

Reporter : KEND ZAI

Komentar