Jalani Asimilasi Melalui Permenkumham Nomor 43 tahun 2021, Kalapas Bengkalis Berpesan Kepada Keluarga Untuk Benar-Benar Mengawasi 15 WBP

Bengkalis, Garda45.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bengkalis memberikan asimilasi kepada 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Seluruh narapidana yang mendapat program asimilasi dirumah tersebut, dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif. Sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Jum’at (14/1/2022).

Kalapas Bengkalis, Edi Mulyono menjelaskan, bahwa 15 orang WBP tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif mendapatkan program asimilasi. Mereka telah disetujui para anggota Sidang Tim Pemasyarakatan (TPP) Lapas Bengkalis.

Dengan diberikannya program asimilasi di rumah tersebut bukan berarti mereka telah dinyatakan bebas secara murni. Namun, mereka tetap berada dalam pemantauan pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan wajib melakukan pelaporan secara rutin.

”Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kebijakan agar program asimilasi dapat dilaksanakan di rumah sebagai upaya pencegahan dan penanggulan penyebaran Virus Covid-19 di Lapas dan Rutan”, ujar Kalapas.

Kalapas berpesan kepada keluarga untuk benar-benar mengawasi Narapidana yang sedang menjalani asimilasi di rumah agar mereka mengawasi para Narapidana dengan baik supaya tidak mengulangi kesalahan yang sama. Pemberian asimilasi ini gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun.”pesan Edi Mulyono.**

Editor : Leni Widiya

#RedakHumasLapasBengkalis
#KumhamPASTI

Komentar