Jika Tak Ada Aral Melintang, Alianasi Gemmpar Kembali Gelar Aksi Ke Jati Riau Esok Hari

PEKANBARU, Garda45.com – Aliansi Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemuda Pemantau (GEMMPAR) berencana akan melaksanakan aksi unjuk rasa lanjutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jalan Jend Sudirman pada hari Rabu, 2 Februari 2022, pukul 13.30 WIB.

Hal ini dibenarkan oleh Kordinator Umum GEMMPAR Riau, Erlangga saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Senin (31/01/2022).

“Kami yang tergabung dalam aliansi GEMMPAR Riau kembali turun ke jalan menyuarakan dugaan korupsi di Pemerintahan Provinsi Riau, Kabupaten Siak dan Pemerintahan kota Pekanbaru, tentu saja telah mempersiapkan dan menyerahkan alat bukti untuk segera diusut tuntas,” kata Erlangga.

Pria yang akrab disapa Angga ini juga menjelaskan titik kumpul aksi di Tugu Keris Jalan Diponegoro dengan jumlah massa 100 orang.

Dalam aksi tersebut, mereka akan menyampaikan tuntutan :
I. Diduga Irving Kahar selaku Kadis PU Tarukim Kabupaten Siak diduga telah melakukan pengaturan seluruh proyek PU Tarukim Siak, sehingga ada dugaan TPPU atas
rekening gendut berkisar Rp.27 Miliar yang diduga milik Irving Kahar selaku Kadis PU Tarukim Kabupaten Siak yang diduga telah mengalir untuk pemenangan Pilkada Gubernur Riau Syamsuar.

– Dugaan pengaturan proyek APBD kabupaten Siak antara Bupati Siak Alfedri, Kadis PU Siak Irving Kahar, Basin atau baseng selaku pemilik modal

– Irving Kahar (Kadis PU Siak) Indikasi Money Loundry serta dugaan monopoli dan dugaan persekongkolan pembangunan gedung daerah kabupaten Siak
tahap satu dengan nilai Rp 40 Milyar, tahap dua Rp. 80.260.000, tahap tiga Rp 45.5000.000. dengan pemenang yang sama yaitu PT Hutama Karya (Persero).

– Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan dengan indikasi dugaan jual beli kegiatan pokir DPRD Kabupaten Siak. Dengan dugaan nilai pungli dalam bentuk fee 10 persen dan
Toni (kadiskes Siak) diduga telah memonopoli proyek Alkes Pemda Siak dan adanya dugaan kegiatan fiktif dan anggaran kalkes COVID, APD, Masker, Rapid Tes di Diskes kabupats Siak,

– Dugaan monopoli pembangunan gedung PT BSP senilai Rp 87 milyar dengan dugaan monopoli dan gratifikasi yang dilakukan oleh Rifky Hariansyah selaku Sekretaris PT BSP.

– Walikota Pekanbaru Firdaus Sekdako Jamil, Kadisperindag Ingot Hutasuhut, Kadishub
Yuliarso atas dugaan korupsi pembangunan kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya,
pesoalan ganti rugi lahan yang ketimpangan NJOP naik menguntungkan para oknum mafia berdasi/Kera putih.

•Dugaan monopoli di Dinas Perhubungan Pekanbaru atas kegiatan pengadaan dan pemasangan instalasi lampu solar sell dengan nilai Rp 4.898.439.964,00 tahun 2020 dan pekerjaan pengadaan instalasi PJU TS dengan nilai Rp 5 201.334 000,00 Tahun 2019 dengan perusahaan pemenang PT Era Liardy Hafza. (rls/KEND ZAI)

Komentar