PEKANBARU, Garda45.com – Puluhan aktivis yang menamakan dirinya Aliansi Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemuda Pemantau Riau (GEMMPAR) kembali menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jl. Sudirman Kota Pekanbaru, Rabu (2/2/2022). Namun aksi tersebut di batalkan oleh pihak kepolisian.
Aksi ini merupakan lanjutan kegiatan sebelumnya, yang dinilai aspirasi GEMMPAR tidak mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau.
“Berhubung karena bersaamaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Kajati Riau, maka aksi kita pada hari ini di batalkan, tentu kita hormati keputusan dari pihak kepolisian. Yang pasti kita minta sebentar Waktu untuk menyampaikan informasi ini, setelah itu nanti kita membubarkan diri masing-masing secara tertip,” ujar Erlangga.
“Sesuai arahan dari pihak kepolisian bahwa aksi kita pada hari ini tidak tepat di depan Kejati Riau melainkan di belakang. Kita tetap menghormati Pemerintahan dalam bentuk Rakernas tetapi yang namanya aspirasi tetap kita salurkan dan sampaikan kepada publik dan di hadapan media masak bahwa hari ini kedatangan kita di sini untuk menyampaikan isi indikasi korupsi yang terjadi di Kabupaten Siak, ” sampaikan Angga selaku Koordinator umum GEMMPAR di belakang Kantor Kejati Riau, Jl. Sumatera.
Dalam kesempatan itu Erlangga menjelaskan bahwa pihaknya meminta Kejati Riau untuk memanggil dan memeriksa IK, salah satu Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terkait rekening gendut senilai Rp. 27 miliar.
”Rekening gendut itu diduga mengalir untuk Pilkada Pak Syamsuar maju sebagai calon gubernur Riau tempa hari. Oknum Kadis ini juga diduga mengatur seluruh proyek di OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) Siak yang ia pimpin,’’ kata Angga di hadapan awak media.
Selanjutnya Erlangga meminta untuk mengusut tuntas Dugaan Tidak adanya Surat Tanah dan ganti rugi serta IMB atas bangunan di Komplek Kantor Walikota Pekanbaru.
“Ada isu terbaru bahwa gedung perkantoran di tenayan raya itu tidak ada ijin mendirikan banguanan (IMB), ini sangat luar biasa. Dan juga di sana banyak lahan-lahan masyarat di duga belum ganti rugi dan juga masih banyak jalan-jalan yang di pake oleh Pemko Pekanbaru belum diganti rugi,” pungkas Angga.
Pria yang akrab disapa Angga ini juga menjelaskan beberapa tuntutan Mereka, Yakni :
– Diduga Irving Kahar selaku Kadis PU Tarukim Kabupaten Siak diduga telah melakukan pengaturan seluruh proyek PU Tarukim Siak, sehingga ada dugaan TPPU atas
rekening gendut berkisar Rp.27 Miliar yang diduga milik Irving Kahar selaku Kadis PU Tarukim Kabupaten Siak yang diduga telah mengalir untuk pemenangan Pilkada Gubernur Riau Syamsuar.
– Dugaan pengaturan proyek APBD kabupaten Siak antara Bupati Siak Alfedri, Kadis PU Siak Irving Kahar, Basin atau baseng selaku pemilik modal
– Irving Kahar (Kadis PU Siak) Indikasi Money Loundry serta dugaan monopoli dan dugaan persekongkolan pembangunan gedung daerah kabupaten Siak
tahap satu dengan nilai Rp 40 Milyar, tahap dua Rp. 80.260.000, tahap tiga Rp 45.5000.000. dengan pemenang yang sama yaitu PT Hutama Karya (Persero).
– Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan dengan indikasi dugaan jual beli kegiatan pokir DPRD Kabupaten Siak. Dengan dugaan nilai pungli dalam bentuk fee 10 persen dan
Toni (kadiskes Siak) diduga telah memonopoli proyek Alkes Pemda Siak dan adanya dugaan kegiatan fiktif dan anggaran kalkes COVID, APD, Masker, Rapid Tes di Diskes kabupats Siak,
– Dugaan monopoli pembangunan gedung PT BSP senilai Rp 87 milyar dengan dugaan monopoli dan gratifikasi yang dilakukan oleh Rifky Hariansyah selaku Sekretaris PT BSP.
– Walikota Pekanbaru Firdaus Sekdako Jamil, Kadisperindag Ingot Hutasuhut, Kadishub
Yuliarso atas dugaan korupsi pembangunan kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya,
pesoalan ganti rugi lahan yang ketimpangan NJOP naik menguntungkan para oknum mafia berdasi/Kera putih.
– Dugaan monopoli di Dinas Perhubungan Pekanbaru atas kegiatan pengadaan dan pemasangan instalasi lampu solar sell dengan nilai Rp 4.898.439.964,00 tahun 2020 dan pekerjaan pengadaan instalasi PJU TS dengan nilai Rp 5 201.334 000,00 Tahun 2019 dengan perusahaan pemenang PT Era Liardy Hafza.
-Dugaan Tidak adanya Surat Tanah dan ganti rugi serta IMB atas bangunan di Komplek Kantor Walikota Pekanbaru.
Pantauan Garda45.com, aksi Gemmpar di Kantor Kejati Riau tersebut membubarkan diri masing-masing dengan Tertip. Dan rencana Kedepan Para Aksi Gemmpar ini akan kembali gelar aksi.
Reporter : KEND ZAI
Komentar