Polres Pelalawan Bersama Tokoh Masyarakat Mediasi Penolakan Bangunan Gereja

PELALAWAN, Garda45.com – Peran aktif Polri Polres Pelalawan dalam mencari solusi tentang Perselisihan dugaan penolakan Pembangunan Gereja GPdi Imanuel Jalan Kelapa 03/01 Desa Kiap Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang Pada hari Sabtu (10/9/2022).

Upaya mediasi terkait adanya dugaan penolakan aktifitas pembangunan dan Gereja GPdI Imanuel Desa Kiap Jaya Kec. Bandar Sei Kijang Kab, Pelalawan.

Mediasi berlangsung di depan bangunan Gereja GPdI Imanuel Desa Kiab Jaya kecamatan Bandar Sei Kijang .

Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Camat Bandar Sei Kijang Sdr. H. YASRI BUDU, S.Pd,
Sekretaris Badan Kesbangpol Kab. Pelalawan Sdr. MARTIAS, M.Pd,
Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP RUDI NABABAN, SH, MH,
Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP MULIAN DONY, SH,
Staff KUA Kec. Bandar Sei Kijang
Sekdes Kiyab Jaya,

Babinsa Kiab Jaya, Pendeta Gereja GPdI Imanuel Sdr. Pdt. PANDAPOTAN PARDEDE, Penasehat DPC GAMKI Kab. Pelalawan Sdr. BONTOR P. NABABAN, beserta pengurus DPC GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) Kab. Pelalawan,
Jemaat Gereja GPdI Imanuel desa kiap jaya, Tokoh masyarakat H. HARUN YUSUF, beserta Kelompok masyarakat di lingkungan RT 03 / 01 Dusun Kiyap Desa Kiab Jaya Kec. Bandar Sei Kijang Kab. Pelalawan.

Rapat mediasi ini untuk mengambil langkah positif dalam rangka mencari muafakat atau kesepakatan perihal adanya Dugaan penolakan pembangunan rumah ibadah.

Dengan demikian diharapkan masing-masing pihak dapat menyampaikan point-point penting dengan kepala dingin dan tidak terprovokasi sehingga dapat menemui mufakat.

Disamping mencari kesepakatan Pertemuan ini merupakan bentuk keseriusan dari Kepolisian dan Pemda Kab. Pelalawan guna mengantisipasi adanya gejolak atas informasi yg beredar perihal dugaan penolakan pembangunan rumah ibadah.

Agar perselisihan dapat segera menemukan solusi Polres Pelalawan mengajak semua pihak agar perselisihan ini dapat segera audiensi di tingkat Kab. Pelalawan, dalam hal ini adalah istansi yg berwenang yaitu Kantor Kemenag Kab. Pelalawan pada senin (12/9/2022).

Dalam kesempatan yang sama salah seorang Tokoh masyarakat H. HARUN YUSUF menyampaikan, “Sebenarnya tidak ada bentuk penolakan atas gereja apalagi larangan melaksanakan ibadah, terbukti bahwa sejak 2003 masyarakat desa Kiyap jaya tidak pernah mengganggu dan menolak atas kegiatan ibadah jamaat GPdi karna kami sadar bahwa Toleransi antar umat beragama sangatlah penting, semoga dengan kejadian ini kita bisa mengambil kemufakatan yang terbaik tentunya dengan mengedepankan toleransi antar umat beragama, “ungkap Haji Harun Yusuf.

Dalam kesempatan yang sama salah seorang Pendeta Gereja GPdI Imanuel Desa Kiab Jaya Kecamatan Bandar Sei Kijang Pdt. Pandapotan Pardede meyampaikan
Permohon maaf atas terjadinya miskomunikasi dan silaturahmi yang kurang maksimal, antara jamaat GPdi dengan masyarakat desa kiap jaya.

“Saya dan pengurus gereja akan segera mengurus semua perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga toleransi antar umat beragama dapat terjaga dengan baik dan dapat melaksanakan ibadah seperti biasa, “terangnya.

Editor : cinta

Komentar