PEKANBARU, Garda45.com – Pasca ratusan masyarkat yang menolak keberadaan yang diduga tempat maksiat JP PUB & KTV yang berada di jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bima Widya, Kota Pekanbaru, akhirnya mulai ada titik terang. Selasa (13/12/22).
Dimana, tempat hiburan malam JP PUB & KTV yang berada di jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang tersebut ternyata hanya memilki izin khusus karaoke. Sementara untuk izin PUB nya belum ada.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat atau hearing Komisi I DRPD Pekanbaru yang digelar pada, Selasa (13/12/22), dengan DPMPTSP Kota Pekanbaru bersama Pihak Satpol PP, Perwakilan dari Management JP PUB & KTV yang berada di jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, serta puluhan masyarakat.
Dalam hearing itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Kairil, menjelaskan bahwa PT Khai Citra Gemilang (JP/Joker Poker) sudah mempunyai beberapa dokumen.
Selain itu, kata Akmal Kairil, bahwa
Tempat Hiburan malam JP PUB & KTV tersebut tetap bisa beroperasi akan tetapi hanya untuk karaoke saja. Sebab, tempat hiburan malam tersebut memang hanya izin usaha karaoke saja.
“Kepada pelaku usaha untuk tidak membuka usaha selain karaoke. Karena yang ada izin nya hanya untuk usaha karaoke saja, “kata Kadis DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Kairil.
Meski diperbolehkan beroperasi, lanjut Akmal Kairil, nantinya jika ditemukan pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA, maka akan dilakukan sikap tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau nanti ditemukan pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA, maka DPMPTSP tindak tegas, “tegas kepala DPMPTSP itu.
Ditempat yang sama, ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra, mengatakan, tempat hiburan tersebut harus ditutup untuk sementara sampai izin yang belum lengkap benar benar selesai.
“Tadi kami minta kepada pemko pekanbaru harus ditutup untuk sementara sebelum persyaratannya atau izin benar benar selesai. Karena tempat hiburan malam khusus PUB itu belum diterbitkan izin nya, “ujar Doni pada Garda45.com
Ini semua, sambung Doni, kita kembalikan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru karena terkait hal itu adalah kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Itu nanti sebuah pertimbangan Pemerintah Kota Pekanbaru. Kalau memang nantinya tempat hiburan tersebut menimbulkan kerusuhan maka Pemko Pekanbaru berhak mencabut sebagai pengawasan di Kota Pekanbaru sesuai dengan Perda No. 3 tahun 2003, “tutupnya.
Sementara, pihak management JP PUB & KTV melalui kuasa hukum, Mirwansyah, SH., MH mengakui bahwa JP PUB & KTV tersebut telah memiliki izin, dan tetap beroperasi.
“Kalau izin PUB masih dalam proses. Sementara izin untuk karaoke telah ada dan dipersilakan di buka. Digaris bawahi hanya untuk karaokenya saja yang diperbolehkan di buka, “cetus MS.
Ditambahkan S. Hondro selaku Humas JP PUB & KTV bahwa JP adalah bukan tempat maksiat akan tetapi JP adalah benar-benar KTV yang memiIiki Izin.
“Saya tegaskan bahwa JP bukan tempat maksiat seperti yang disampaikan kepada masyarkat. JP benar benar KTV yang sudah memili Izin, “pungkas S. Hondro
Reporter : KEND ZAI.
Komentar