PEKANBARU, Garda45.com – Nama Tempat hiburan malam JP PUB dan KTV yang berada di Jalan HR.Subrantas Komplek Panam Center, sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Kota Pekanbaru. Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut sempat menjadi buah bibir bahkan telah terjadi penolakkan dari berbagai kalangan. Rabu (14/12/22).
Dimana, belakangan ini, ratusan masyarakat dan beberapa elemen merasa risih dan menolak keras tempat hiburan malam JP PUB dan KTV tersebut. Sebab, menurut beberapa sumber, bahwa tempat lokasi JP PUB dan KTV sangat berdekatan dengan rumah ibadah, pesantren dan sekolah. Selain itu, tempat hiburan malam JP PUB dan KTV dikabarkan tidak mengantongi beberapa Izin.
Atas Dasar itu, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengadakan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Pihak Menagement JP PUB & KTV, Pihak Satpol PP, DPMPTSP Kota Pekanbaru, dan masyarakat.
Hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (13/12/22) itu, akhirnya mendapat titik terang.
Dimana, dalam rapat yang dipimpin ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra, terkuak bahwa tempat hiburan malam tersebut ada beberapa yang ada izin dan ada yang tidak atau belum terverifikasi.
“PUB memang belum ada Izin nya, dan itu nanti kita minta kepada pemko untuk menutup sementara sebelum persyaratannya/izin nya dilengkapi semua. Sementara, Karaoke bisa di buka karena memang izin hanya untuk usaha Karaoke saja, “sampaikan Doni, pada Garda45.com.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Kairil, menjelaskan, PT Khai Citra Gemilang (Joker Poker) sudah mempunyai beberapa dokumen.
Selain itu, kata Akmal Kairil, Tempat Hiburan malam JP PUB & KTV tersebut tetap bisa beroperasi akan tetapi hanya untuk karaoke saja. Sebab, tempat hiburan malam tersebut memang hanya izin usaha karaoke saja.
“Kepada pelaku usaha untuk tidak membuka usaha selain karaoke. Karena yang ada izin nya hanya untuk usaha karaoke saja, “ujar Kadis DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Kairil.
Meski diperbolehkan beroperasi, lanjut Akmal Kairil, nantinya jika ditemukan pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA, maka akan dilakukan sikap tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau nanti ditemukan pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA, maka DPMPTSP tindak tegas, “tegas kepala DPMPTSP itu.
Sementara itu, Pihak management JP PUB KTV Rida Herawati dengan suara lantang mengatakan, JP PUB dan KTV tidak ditutup juga tidak disegel.
Ia pun menegaskan, pihaknya meluruskan informasi yang telah beredar di kalangan masyarakat selama ini. Dirinya berharap, jangan digiring dengan di bangun opini yang menjatuhkan JP PUB & KTV.
“Saya tegaskan JP PUB dan KTV tidak disegel dan tidak dicabut Izin nya, karena murni telah memiliki izin. Tolong jangan dibangun opini, yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat, “tegasnya.
Saudara Hondro sapaan akrab S.Hondro selaku Humas JP PUB & KTV, menambahkan, JP adalah bukan tempat maksiat akan tetapi JP adalah benar-benar KTV yang memiIiki Izin.
“Saya tegaskan bahwa JP bukan tempat maksiat seperti yang disampaikan kepada masyarkat. JP benar benar KTV yang sudah memili Izin, “ujar S. Hondro pada konferensi Pers nya, Selasa (13/12/22) malam.
Mirwansyah, SH., MH selaku kuasa hukum JP PUB & KTV kembali meluruskan dan menjelaskan Bahwa KTV tersebut telah memiliki izin, dan tetap beroperasi.
“Kalau izin PUB nya masih dalam proses. Sementara izin untuk karaoke telah ada dan dipersilakan di buka. Digaris bawahi ya, hanya untuk karaokenya saja yang diperbolehkan di buka, “ujar pengacara kondang ini.
Reporter : KEND ZAI.
Komentar