PEKANBARU, Garda45.com – Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Teva iris pada Polda Riau telah memasuki babak baru. Dimana kasus tersebut telah masuk pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/12/22). Pada sidang kali ini Terlapor DP tidak menghadiri proses sidang pertama ini.
Proses sidang yang dimulai pada pukul 10.00 wib hanya dihadiri oleh Teva Iris yang didampingi oleh Renita SH., MH serta Metri SH selaku penasehat hukum dari Pemuda Millenial. Namun dari pihak tergugat tidak menghadiri sidang tersebut. Ketidak hadiran pihak tergugat sempat memicu amarah dari jaksa dan hakim. Apa yang dilakukan tergugat seakan akan tidak menghormati proses hukum yang berlangsung.
Kasus ini berawal saat DP melakukan dugaan pencemaran nama baik ketua Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP), Teva Iris. Adanya pencemaran nama baik itu,Teva iris kemudian melaporkan masalah tersebut pada pihak
di Polda Riau.
Laporan atas perbuatan DP telah ditangani oleh Subdit V syber direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Hal ini juga bisa dilihat dengan telah keluarnya sprint Lidik dengan No: Sprint Lidik/149/IV/2022/Ditreskimsus. Sprint tersebut dikeluarkan pada tanggal 09 Juni tahun 2022.
Menurut Teva Iris melalui kuasa Hukumnya Renita SH.MH apa yang dilakukan oleh ketua PMP sebagai sebuah pelajaran dalam memanfaatkan kemajuan Teknologi. Jangan sampai tidak bijak dan bisa melanggar hukum.
“Sebagai warga negara yang taat hukum kami harus datang dalam proses persidangan ini. Jangan sampai kedepan orang bisa berbuat sesuka hati dan menfitnah orang lain dimedia sosial, “jelas Renita selaku Kuasa Hukum PMP Pada Garda45.com, Kamis (29/12/22) usai ikuti persidangan.
Namun, Sambung Renita, kami cukup kecewa dengan ketidak hadiran DP pada proses sidang pertama ini. Seharusnya sebagai warga negara harus patuh pada proses hukum. Bukan malah seperti menghindar dari proses hukum.
“Adanya proses sidang ini sebagai bentuk dari menghormati hak hak warga negara. Bahwa semua warga negara sama kedudukan dimata hukum. Tidak ada yang kebal dari hukum jika memang terbukti bersalah, “ujar Kuasa Hukum PMP itu.
Menurutnya, Jika memang telah melakukan pelanggaran hukum maka sudah seharusnya berani dalam menghadapinya. Proses sidang adalah sebuah bentuk untuk menyampaikan fakta dan bukti bukti dari masing masing pihak.
“Sebagai pelapor kami hanya minta keadilan bisa ditegakan. Melalui pengadilan ini kami minta hakim bisa memberikan keputusan seadil adilnya pada semua pihak. Jangan ada lagi orang yang dibunuh karakternya melalui fitnah fitnah dimedia sosial. Sebab hal ini sangat bertentangan dengan hukum. Jadi pada masyarakat kami minta agar bisa bijak dalam bermedia sosial dan jangan ada lagi fitnah fitnah yang terjadi pada siapa pun melalui media sosial, “tutupnya.
Reporter : KEND ZAI.
Komentar