PEKAMBARU, Garda45.com – Pelimpahan berkas perkara dan tersangka penganiayaan bersama barang buktinya dari Penyidik Polresta Pekanbaru kepada Kejaksaan Negeri setempat, terpaksa ditunda.
Dimana, hari ini dirinya didampingi kuasa hukum Florida Herawati SH penuhi panggilan Penyidik Polresta Pekanbaru untuk lanjut ke tahap II, Senin (19/6) siang.
Tampak tak beberapa lama setelah Heldy Susanti memasuki ruang penyidik Polresta Pekanbaru, mereka dibawah langsung menuju Kejaksaan Negeri Pekanbaru di jalan Sudirman.
“Terkait tahap dua, Info dari penyidik kita sama-sama menghantarkan Heldy ke Kejaksaan” sebut Florida.
Kemudian sesampainya di kejari pihak Florida bersama tersangka memasuki ruang tahap dua.
Tak lama kemudian, di dapat kabar bahwa tahap II ditunda disebabkan tersangka Heldy Susanti (HS) yang merupakan mantan Istri korban beralasan sakit.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, SH., CN melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Zulham Pardamean Pane, SH.
“Agenda Pelaksanaan tahap II ditunda, tersangka Heldy Susanti dalam keadaan sakit, “kata Zulham pada awak media, Senin (19/6/23), diruanganya.
Zulham menuturkan dengan sakitnya tersangka maka pihaknya melakukan penundaan selama satu minggu dan penyerahan tahap II dijadwalkan pada Senin (26/6/23) mendatang.
“Sebenarnya hari ini kita laksanakan tahap II atas nama tersanga Heldy Susanti (HS) yang melanggar pasal 351 ayat 2. Namun, setelah dilakukan tatap muka dengan jaksa dan tersangka tahap II yang diserahkan pihak penyidik Polresta Pekanbaru, ternyata tersangka HS ini mengalami sakit dengan disertai Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit Eka Hospital, “ungkapnya.
Dikatkanya, Jaksa Penuntut Umum nantinya akan berkordinasi kepihak penyidik Polresta Pekanbaru, agenda tahap II atas nama Heldy Susanti (HS) tidak dapat dilakukan. Sementara berkas serta barang bukti dikembalikan ke Pihak penyidik.
“Ya. Nanti kita informasikan ke penyidik, tahap ke II atas nama Heldy Susanti tidak dapat kita lakukan atau di tunda karena kita dapat keterangan bahwa tersangka sakit. Oleh karena itu, tersangka dan barang bukti kami kembalikan ke penyidik, apa bila nantinya yang bersangkutan telah sembuh maka kita lakukan kembali tahap ke II. Jadi, tersangka ini kewenangan masih ada ditangan pihak
Penyidik, “jelasnya.
Ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) itu, apa bila tersangka nantinya masih tetap beralasan sakit maka pihaknya akan melakukan pengecekan langsung di Rumah Sakit.
“Apa bila nanti tersangka ini masih sakit, maka kita memakai Dokter pembanding dari rumah sakit Daerah Pekanbaru, kita ek langsung ke rumah sakit memastikan apakah beliau benar benar sakit, “tegasnya.
Disinggung terkait kekhawatiran korban terhadap tersangka yang masih tahanan Kota. Zulham sebut itu kewenangan penyidik.
“Itu kewenangan penyidik, semoga tersangka ini Kooperatif dan tidak melakukan hal yang tidak kita inginkan, ” Tutupnya.
Reporter : KEND ZAI.
Komentar