PEKANBARU, Garda45.com – Mediasi lapangan terkait objek tanah yang berukuran seluas kurang lebih 2 Hektar yang berada di Jalan. Dharma Bakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru antara pihak Erawati Dkk dan Rasliansyah tidak menemukan titik terang (buntu) lantaran kedua belah pihak saling mengklaim mempunyai surat di objek sengketa tanah tersebut.
Mediasi lapangan dilokasi tersebut dihadiri Lurah Bandar Raya, Zulkifli, Ketua LPM, Ketua RT, Bhabinkamtibmas dan pihak bersengketa diantaranya, Erawati Dkk yang didampingi Penasehat Hukumnya, dan Rasliansyah yang juga didampingi Penasehat Hukumnya. Selasa, (20/06/2023).
Lurah Bandar Raya, Zulkifli mengatakan, bahwa mediasi lapangan menindaklanjuti atas adanya kesepakatan mediasi yang dilakukan di kantor Lurah kemarin untuk menunjukan batas-batas tanah dan sepadan dari surat yang dipegang masing-masing pihak.
“Mediasi lapangan hari ini untuk melihat batas-batas dan sepadan dari kedua belah pihak antara Erawati Dkk dan Rasliansyah. Namun tidak mencapai kata mufakat lantaran saling klaim. Jadi, kita selaku Kelurahan Bandar Raya mengembalikan kepada kedua bela pihak bagaimana penyelesaiannya, karena tugas Kelurahan Bandar Raya sudah selesai dan tidak akan lagi ada melakukan pelayanan publik,” jelas Zulkifli.
Lanjutnya, dari pihak Erawati Dkk memiliki SKGR dan Sertifikat serta bisa menunjukan batas sepadannya. Sementara itu, dari pihak Rasliansyah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1980 tapi tidak bisa menunjukan batas dan sepadannya.
Zulkifli mengatakan, Kelurahan Bandar Raya tidak ada memblokir surat atas nama Sofirman dan Erawati sebelum permasalahan klaiman ini selesai.
“Kelurahan Bandar Raya tidak ada memblokir. Kita baru bisa menerbitkan SKGR sebelum klaiman ini selesai kalau sudah ada putusan Pengadilan, “kata Zulkifli.
Inikan (Objek Sengketa) sebelumnya masuk wilayah Siak Hulu, sebelum pemekaran tahun 2002. Jadi, kita mesti cermat dan hati-hati dalam melihat situasi ini. singkatnya.
Sementara itu, Hendra Marpaung selaku Penasehat Hukum (PH) dari Rasliansyah mengatakan bahwa perihal tidak bisa menunjukan posisi lahan karena Peta dan dilokasi namanya sudah berbeda beda dan tidak menjadi acuan.
“Kita sudah ke lokasi hari ini dan menunjukan SKT Tahun 1980 dan Peta yang kita miliki. Kemudian, terkait klien kita tidak bisa menunjukan dimana lokasi yang dibelinya dahulu dari pak Wali Maid pada Tahun 1981 kemungkinan besar karena Peta dan lokasi namanya sudah berbeda-beda tapi itu tidak menjadi acuan. Dan kita akan melakukan langkah selanjutnya setelah selesai mediasi lapangan hari ini, “singkat Hendra.
Semetara itu, Ridhuan Syahputra Notatema Zai SH selaku Penasehat Hukum dari Erawati Dkk mengatakan mempunyai bukti kuat disertai fakta-fakta atas bangunan fisik berupa patok-patok yang berada dilokasi mediasi lapangan saat ini.
“Teman-teman bisa melihat selain surat yang kita miliki ada juga patok-patok yang kita pasang dan mengetahui siapa sepadan di Tanah kita. Tidak seperti pihak Arliansyah yang tidak mengetahui dimana lokasi tanahnya dan sepadannya siapa, “beber Ridhuan.
Sambungnya, setau kami surat SKT milik Arliansyah belum pindah wilayah masih masuk Kampar. Sementara, surat klien kami (Erawati Dkk) sudah masuk Pekanbaru. Jadi, legal standing nya itu sampai di lapangan ini sangat dipertanyakan.
Ridhuan mengungkapkan adanya kejanggalan dan kecurigaan terkait nomor Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki oleh Rasliansyah yaitu diatas nomor seratus. Sementara itu, dari surat yang kami peroleh dari Kecamatan Siak Hulu sebelum dimekarkan tidak pernah mengeluarkan surat di atas nomor sembilan puluh sembilan. Artinya, ada yang tidak sesuai dengan fakta yang dicatat pihak dari Kecamatan Siak Hulu.
“Wilayah inikan dulunya sebelum dimekarkan merupakan Kecamatan Siak Hulu. Tapi perlu diketahui, SKT dari Rasliansyah nomornya 119 tidak sesuai dengan nomor surat yang kami peroleh dari Kecamatan Siak Hulu hanya sampai 99. Dan tidak menutup kemungkinan, kami akan mencari pidananya jika pihak Rasliansyah tetap ngotot,”tegas Pria berdarah Nias itu.
Kami tidak mau ribut dan menyimpulkan adanya indikasi mafia tanah. Tapi, jika tetap diusik dan digugat kami siap, dan juga akan berangkat untuk mencari pidana Rasliansyah terkait surat SKT nya yang bernomor 119 yang dikeluarkan oleh Kecamatan Siak Hulu sebelum dimekarkan, tutup Zai.
Komentar