PALDAS Banyuasin, Garda45.com – Diduga bekerja tidak sesuai aturan, Masyarakat Desa Paldas Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin Laporkan Kepala Desa Paldas Ke Lembaga WRC, Selasa (20/6/23).
Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Desa Paldas terpaksa dilaporkan ke WRC lantaran Pemberhentian oknum perangkat Desa Paldas diduga tidak Sesuai Dengan Peraturan yang Berlaku Dan Sewaktu Penyampaian SPJ Tahun 2022 duga banyak terdapat pemalsuan tanda tangan perangkat Desa.
Selain itu, Pembagian BLT Tahun 2022 duduga banyak tidak tepat sasaran dan hanya di bagikan kepada keluarganya (Kades) dan orang yang mampu (Kaya) yang tidak layak mendapatkan bantuan tersebut bukan orang yang layak (Miskin) Yang Lebih Berhak mendapatkannya.
Bukan hanya itu saja, Pelaksanaan Dana Desa diduga tidak dilaksanakan dengan tepat guna hanya di Prioritaskan untuk kepentingan kades Inisial ADF. Seperti: Pembangunan Masjid diekat rumah Pribadinya, membangun jalan Ke Sekolahannya (Mts) yang diduga milik pribadi.
Kades ADF juga diduga melakukan pelanggaran rangkap jabatan Kepala Desa Paldas dengan Kepala Madrasah Tsanawiyah (Mts) Khoirul Khasbi, Maka Dengan Itu layanan Masyarakat tidak terpenuhi.
Selain itu, Kades Paldas diduga menggelapan Dana Bantuan UMKM Tahun 2022-2023 untuk Desa Paldas Berjumlah 80 orang masyarakat, harusnya perorang mendapatkan uang Rp 1.100,000, namun hanya diampaikan pada yang berhak menerimanya Rp 600,000 ribu /Orang dan sisa dari uang rersebut duduga digelapkan Kades.
Bukan hanya dugaan Korupsi jasa, Kades juga diduga mengintimidasi kepada masyarakat tentang larangan transaksi ppapun/jual beli wajib melalui kades dahulu. Dan juga pemalsuan Nomor NIK atas Nama Maimunah tempat tanggal lahir jambi dipalsukan dengan atas Nama Mimunaimunah tempat tanggal Lahir Paldas.
“Ya. Hari ini kepala Desa Paldas resmi kita laporkan dengan disertai data-data yang kita miliki. Sudah kita lampirkan dalam laporan kita itu, “ujar perwakilan masyrakat usai menyerahkan bukti laporannya.
Terpisah, Kepala Desa Paldas ketika dikonfirmasi Media ini terkait laporan tersebut, Rabu (21/6/23), menyampaikan bahwa hal itu sudah menjadi resiko pemerintah Desa dan Pemerintah Desa harus siap menerima ktiik dan saran dari Masyarakat.
Menurut Kepala Desa, pemberhentian perangkat desa di Desa yang ia pimpin itu sudah sesuai tahapan melalui SP 1-3. Selain itu, ia juga menjelaskan terkait penetapan KPM BLT melalui musdesus di Desa dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah Desa.
“Penetapan KPM BLT melalui musdesus di desa, penjaringan dan penyaringan KPM BLt dilakukan secara bersama sama oleh Pemdes, BPD, Pendamping Desa dan unsur lainnya, ”
Kata Kades.
Bukan hanya itu, Media ini juga mempertanyakan terkait Pelaksanaan Dana Desa yang diduga tidak diaksanakan dengan tepat guna hanya di prioritaskan untuk kepentingan Kades. Seperti Pembangunan Masjid Di Dekat Rumah Pribadi Pak Kades, Membangun Jalan Ke Sekolahannya (Mts) Milik Pribadi. Kades mengatakan, itu sudah melalui musdes.
“Sudah melalui Musdes. Tidak ada pembangunan Masjid di dekat rumah kepala desa menggunakan Dana Desa, “elak Kades.
Lanjutnya, terkait dugaan Kepala Desa rangkap jabatan yaitu (Kepala Desa Paldas Dengan Kepala Madrasah Tsanawiyah (Mts) Khoirul Khasbi. Ia mengaku bahwa orang tuanya memeiliki Yayaan di Desa Paldas.
“Orang tua kami memang memiliki yayasan pendidikan di desa paldas. Sejak kami di lantik menjadi kepala Desa masyarakat yang menyekolahkan anaknya di yayasan tersebut mendapatkan pendidikan gratis sampai anak mereka tamat, “tutupnya.
Editor ; cinta
Komentar