Ayah Kandung Hamili Putri Kandungnya Sendiri 

Banyuasin, Garda45.com – Sungguh bejat perbuatan bapak kandung ini terhadap anak prempuan yang tiada lain anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi di desa Sukamulyo Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Terjadi pertama kali di pondok kebun karet pada Desember 2021 pukul 23.00 WIB lalu, Rabu (05/07/2023).

Berawal pelaku mengajak korban dan adik korban ke pondok kebun karet. Saat itu korban tertidur dan adik korban juga tertidur. Korban merasa ada yang membuka celananya dan menindih badan korban akan tetapi korban tidak terbangun. Setelah paginya v****a korban mengeluarkan darah dan v****a korban merasa sakit dan pedih.

Sebenarnya saat kejadian pertama itu, adik korban sudah mengingatkan korban agar berhati – hati dengan Bapaknya (pelaku) karena pernah melihat bapaknya (pelaku) meraba – raba badan korban serta melepaskan baju korban.

Mendengar cerita adiknya itu, korban menjawab “iye ngapoin”.

Kejadian selanjutnya pelaku menyuruh korban dekat dekat pelaku. “Duduk be sini dekat aku” ajak pelaku terhadap korban. Kemudian korban duduk dekat pelaku beralaskan baju dipondok kebun karet. Lalu pelaku langsung meraba-raba badan korban, di peluk dan langsung meremas-remas buah dada korban sambil mencium pipi dan bibir korban.

Korban sempat menolak dan berontak – rontak sambil mengatakan “aku dak galak bak“. pelaku menjawab “idak di apo-apoin, gek aku belikan hp“ ujar pelaku membujuk korban.

Pelaku masih terus memaksa korban hingga akhirnya korban pasrah menuruti kehendak napsu bapaknya yang sudah kemasukan syetan. Korban ketajutan hingga terjadilah persetubuhan antara bapak kandung dengan anak kandungnya sendiri berkali – kali.

Pelaku memberikan pil kb kepada korban agar tidak hamil. Kejadian terakhir pada bulan april 2023, yang mana saat itu pelaku bersama korban naik motor habis mengantar paket.

Pelaku dan korban berhenti di kebun karet, lalu pelaku menurunkan korban dan mereka duduk ditanah sambil berhadap – hadapan.

Pelaku memerintahkan korban untuk membuka baju. “Lepaskan lah bajumu” perintah pelaku. Lalu pelaku melepaskan celana korban dan baju korban diangkat ke atas.

Lalu pelaku memeluk korban sambil meremas – remas buah dada korban sambil dihisap kanan dan kiri. Pipi dan bibir korban dicium, pelaku melepaskan celananya dan memasukkan Mr. P nya kedalam v****a korban memaju mundurkan selama 1 jam baru keluar cairan spermanya di dalam v****a korban.

Korban langsung memakai baju dan celana, begitu juga pelaku. Kemudian mereka pulang ke rumah.

Korban menjelaskan bahwa pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 3 (tiga) kali. Bibi korban yang sudah mengetahui kejadian ini segera melapor ke kantor Polres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH menjelaskan setelah menerima laporan pihak korban, Polres Banyuasin mendapatkan informasi keberadaan pelaku atas nama Sopiyan sedang berada di rumah makan Pindang Musi yang berada di Simpang Kuliner Kelurahan Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Selasa (04/07/2023).

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK SH MH segera memerintahkan anggota Unit IV PPA Satreskrim Polres Banyuasin untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selasa (04/07/2023) sekitar pukul 19.00 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku atasnama Sopiyan tanpa adanya perlawanan.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76 d uu ri no 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang. (ABS)

Komentar