Saling Lapor, Dua Warga Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Oleh Polsek Tenayan Raya

PEKANBARU, Garda45.com – Kasus penganiayaan saling lapor berlanjut ke penetapan tersangka. Kedua terduga pelaku dalam kasus saling lapor tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Minggu (20/8/23).

Diberitakan media ini sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (OA) yang tak lain adalah korban penganiayaan justru ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Tenayan Raya, yang disangkakan Pasal 351.

Akhirnya, terungkap, lewat konfirmasi ulang yang disampaikan Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priambodo, S.I.K, M.H., melalui Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino, S.H., M.H, Minggu (20/8/23), bahwah bukan hanya OA yang ditetapkan tersangka tapi PR Istri RAF juga ikut ditetapkan tersangka.

Dijelaskan Dodi, Penetapan kedua tersangka tersebut sudah melalui SOP penyidikan di pihak kepolisian, dan sudah memenuhi lebih kurang dua alat bukti.

Lebih jauh Kanit Dodi menuturkan, Menurut keterangan yang kami dapat OA telah dianiaya oleh PR pada tanggal 14 Mai 2023, dan OA membuat laporan di polsek Tenayan Raya pada tanggal 16 mei 2023 terkait dugaan penganiyaan. Dalam Waktu yang bersamaan pula PR juga membuat laporan yang sama terkait penganiayaan yang menimpa dirinya.

Maka Kami dari Pihak Polsek Tenayan Raya, memproses kedua laporan tersebut dan kedua nya kami tetapkan menjadi tersangka sesuai dengan hasil penyidikan secara profesional.

Kendati demikian, Kata Dodi, pihaknya
mempersilahkan kedua belah pihak agar menyelesaikan jalan kekeluargaan, sebelum berkas perkara kami limpahkan ke tahap selanjutnya.

“Polsek Tenayan Raya tetap memproses setiap laporan yang masuk dengan profesional dan berdasarkan keadilan serta mempersilahkan ke dua belah pihak apabila ingin menyelesaikan permasalah berdasarkan keadilan restoratif, “ujarnya.

“Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan, “tambahnya.

Disinggung apakah kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan. Dodi menyampaikan bahwa kedua tersangka tidak ditahan karenan ada surat permohonan dari masing-masing kuasa hukum.

“Berdasarkan surat permohonan dari masing masing kuasa hukum tersangka dan adanya jaminan para tersangka akan koperatif bila di butuhkan kehadiran nya, maka dalam perkara saling lapor ini tidak kita lakukan penahanan terhadap para tersangka, “tutupnya.

Reporter : KEND ZAI.

Komentar