SIAK, Garda45.com – Banggar DPRD Kabupaten Siak. Selaku Pembaca Notulen Syamsurizal Budi memberikan Pesan kepada Pemkab Siak, Mengenai hasil kerja Banggar terhadap Ranperda APBD Perubahan pada Jumat (29/9/2023) dalam rapat paripurna. Sedikitnya ada 11 poin yang disampaikan dan diminta agar dilaksanakan segera.
1. Pemerintah Kabuaten Siak diharapkan untuk segera melakukan operasionalisasi Rumah Sakit Type D yang sudah dibangun berdasarkan amanat dari RPJMD Kabupaten Siak. Operasionalisasi RSUD Type D ini harus menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Siak.
2. Terkait dengan DHB_DR, yang besarannya lebih kurang Rp. 45 milyar harus segera digunakan. OPD terkait secepat mungkin untuk menyusun program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika masih ada yang kurang jelas terhadap penggunaan DBH-DR tersebut OPD terkait diminta untuk melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Sehingga dengan demikian tidak ada lagi keragu raguan dalam menggunakan DBH-DR .
3. Dalam Perubahan APBD tahun 2023 Kami telah menyetujui anggaran untuk UHC. Dengan demikian mulai Oktober tahun 2023 ini seluruh Masyarakat Kabupaten Siak sudah dapat berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP Kabupaten Siak. Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen bersama antara DPRD Kabupaten Siak dengan Pemerintah Kabupaten Siak dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat .
4. Pada Perubahan APBD Tahun 2023 ini kami juga sudah menyetujui anggaran iuran BPJS ketenagakerjaan untuk RT dan RK. Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen nyata DPRD Kabupaten Siak bersama dengan Pemerintah Kabupaten Siak. Diharapkan dengan kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kinerja RT dan RK dalam melayani Masyarakat.
5. Kondisi Kantor Camat Minas dan Sungai Apit , yang sudah tidak memadai lagi perlu mendapat perhatian dan prioritas untuk dibangun pada tahun 2024 .
6. Pengembangan potensi pariwisata local harus menjadi menjadi agenda Pembangunan di Kabupaten Siak sesuai dengan Visi dan Misi Bupati menjadikan Kabupaten Siak sebagai destinasi wisata se Sumatera.
7. Penerimaan dari Dana Bagi Hasil Sawit, diharapkan untuk diprioritaskan pengunaannya membangunan infrastruktur kebun Masyarakat. Sehingga dengan demikian dapat memperlancar pengangkutan hasil produksi sawit Masyarakat yang dapat menjaga stabilitas harga sawit masyarakat.
8. Pekan Olahraga Provinsi yang akan datang Kabupaten Siak ditunjuk sebagai tuan rumah. Oleh karena itu diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk segera mempersiapkan pelaksanaan even tersebut .
9. Keberadaan Mesjid Paripurna di Kabupaten Siak sudah dilegalisasi dengan Peraturan Daerah dan sudah di SK kan oleh Bupati. Oleh sebab itu diminta kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk segera melakukan pembangunan dan perbaikan secara tuntas terhadap masjid paripurna tersebut .
10. Sebagai tindak lanjut dari UU Pondok Pesantren, Kabupaten Siak untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren. Namun demikian sampai sekarang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati. Oleh sebab ini kami meminta kepada Sdr. Bupati untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati. Peraturan ini sangat penting keberadaannya untuk mengakomodir bantuan sarana dan prasarana, dan rombel mulai dari Ibtidaiyah, MTs dan Aliyah .
11. Terhadap pelaksanakan ganti rugi tanah untuk kepentingan pembangunan daerah kami mengingatkan supaya dipersiapkan secara matang .
Sebanyak 11 poin yang diberikan Banggar DPRD Siak ini tercantum di dalam laporannya, 11 poin tersebut berada di bawah susunan postur APBD Perubahan Siak TA 2023, yang disahkan sebesar Rp 2,8 Triliun lebih. Dengan harapan semoga bisa terealisasi di tahun 2024 mendatang.
(Infotorial DPRD Kab.Siak)
Komentar