64,6 Kg Sabu Jaringan Internasional Dimusnahkan Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, Garda45.com – Polresta Pekanbaru mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebesar 64,6 kg. Hal itu merupakan prestasi terbaru di Polresta dalam penangkapan peredaran narkotika. Sabu sebanyak 64 kg itu ditangkap di Jalan Semar, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Jumat, 8 September 2023 lalu.

Puluhan kg sabu ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia. Sabu tersebut disita dari dua pelaku SY alas Andi dan Al alias Alam di dua lokasi berbeda. Mereka berperan sebagai kurir.

Penangkapan dilakukan saat pelaku membawa sejumlah sabu. Kedua pelaku sedang memasukkan sabu berjumlah 55 kg ke dalam karung dan tas yang di letakkan ke dalam sebuah mobil warna putih plat BM 1273 OC. Sabu-sabu itu dikemas dalam bungkusan teh China.

Selanjutnya polisi juga menyita sebanyak 10 kg barang bukti sabu yang disimpan dirumah pelaku SA yang berada di Kecamatan Rumbai Pesisir. Selanjutnya barang bukti lainnya berupa alat komunikasi, transportasi dan dokumen penting lainnya milik pelaku disita polisi.

Barang haram tersebut didapat dari narapidana warga binaan Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Wakapolda Riau Brigjen Pol, Rahmadi saat kegiatan berlangsung dilokasi menyebutkan Polda Riau dan Polresta jajaran terus berkomitmen memberantas peredaran Narkotika di Provinsi Riau.

Selanjutnya barang haram sebanyak 64 kg itu dilakukan pemusnahan dengan cara direbus dengan air panas dan dicampur dengan larutan pembersih lantai. Pemusnahan sabu tersebut berlangsung dihalaman Polresta Pekanbaru Selasa (3/10/2023), dihadiri Setda Pekanbaru, jajaran Forkopimda Pekanbaru, Dandim serta perwakilan dari Polda Riau dan Polresta Kota Pekanbaru.

Kedua tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *