Mengejutkan, Baliho Caleg DPR- RI Dapil Riau 1 Hj. Sulastri Terpasang Sebelum Masa Kampanye, Kasatpol PP Tak Berkomentar

PEKANBARU, Garda45.com – Kendati Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal telah mengimbau kepada seluruh calon peserta Pemilu agar tidak memasang baliho atau alat peraga kampanye lainnya sebelum memasuki masa kampanye, namun ada saja oknum Calon yang membandel.

Hiimbauan dan penegasan Ketua Bawaslu Riau itu pun dinilai tidak berlaku kepada Oknum Caleg DPR-RI Dari Partai Demokrat ini.

Pasalnya, dari pantauan Garda45.com, Jumat (17/11/23), terlihat Baliho Oknum Caleg DPR- RI HJ. SULASTI. A, S.SOS., M.H Dapil Riau 1 No. Urut 2 dari Partai Demokrat, terpasang di tiang Listrik, Jalan Harapan Raya setelah Plaza Metro. Padahl saat ini masih belum waktunya masa Kampanye.

Selain Caleg DPR-RI, terlihat dalam baliho tersebut foto Caleg DPRD Provinsi Riau DR. RIRIN HANDAYANI, M. M, Dapil Kota Pekanbaru No. Urut 3.

Salah satu Masyarakat yang melintas menyangkan tindakan oknum caleg yang memasang baliho-baliho sebelum masa kampanye. Apalagi Oknum Caleg DPR-RI, HJ. SULASTRI yang sudah dua periode duduk jadi anggota DPRD Provinsi Riau.

“Mustahil beliau (HJ. SULASTI. A_red) tidak tau aturan, padahal beliau telah dua periode duduk jadi anggota DPRD Provinsi Riau. Seharusnya beliau ini menjadi contoh bagi calon-calon yang lain. Namun diluar dugaan, justru beliau pula yang melanggar aturan, ” pungkasnya.

Ia pun menilai bahwa peran dan ketegasan dari Satpol PP untuk menertibkan baliho-baliho para aknum caleg tersebut tidak ada.

“Seharusnya satpol PP harus berperan aktif memantaunya dan segera tertibkan. Namun, entah apa kerja mereka, “kesalnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal dikonfirmasi media ini menegaskan, pihaknya segera menertibkan baliho para caleg yang bandel dan sudah dipasang sebelum waktunya kampanye.

“Itu tidak boleh dipasang. Nanti kita cek dan copot karena itu sudah melanggar karena belum waktunya kampanye, “tegasnya.

Jika Para oknum caleg tidak menurunkan baliho yang terpasang sebelum masa kampanye, Kata Alnofrizal tetap diturunkan. Menurutnya sebelum tanggal 28 November tak diperbolehkan Kampanye maupun memasang baliho.

“Kampanye berdasarkan aturan yang diperbolehkan selama 21 hari dan belum boleh dilakukan sebelum tanggal 28 November nanti. Jadi, jika ada yang malanggar maka kita akan tindak, “tegasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian dikonfirmasi media ini terkait ada beberapa Baliho Caleg DPR RI, DPRD Riau, DPRD Kota yang terpasang sebelum masa kampanye, mengaku bahwa hal itu melanggar aturan.

“APK seperti diatas tidak diperbolehkan. Sudah banyak yg di copot, “singkat.

Anehnya, ketika media ini mempertanyakan baliho Caleg DPR RI Dapil Riau 1 No. Urut 2, HJ. SULASTRI dari Partai Demokrat, yang terpasang sebelum masa kampanye tepatnya di jalan Harapan Raya. Namun, sangat disayangkan tidak memberikan komentar.

“Baiknya ke bawaslu konfirmasi nya, “jawabnya terkait Baliho Caleg DPR RI HJ. SULASTRI.

KEND ZAI.

Komentar