PEKANBARU, Garda45.com,- Sebuah rumah di KM 19 Jalan Gunung Baru, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbadu diduga dijadikan tempat penampungan BBM bersubsidi.
Hal ini terungkap ketika media ini bersama Jajaran Dpp Light Independen Bersatu (LIBAS) melakukan investigasi
Jumat (1/12/23) sekolah pukul 19.00.
di sebuah rumah yang selama ini mencurigakan dan kerap dimasuki mobil Tangki Pertamina dan mobil Truk.
Sesampainya tim media ini dilokasi, di belakang rumah tersebut terlihat satu unit mobil truk sedang bongkar minyak subsidi yang diambil dari SPBU kemudian disalin dan ditampung digudang tersebut. Dalam gudang terlihat ada beberapa drum berkapasitas 1.000 liter berisikan minyak BBM subsidi jenis Solar.
Tak lama kemudian, pemilik rumah yang mengaku sebagai pengelola usaha minyak yang diduga illegal tersebut keluar dari depan rumah sembari bertanya darimana?. Setelah mengetahui profesi tamu adalah wartawan bersama LSM, lalu kembali masuk kedalam rumah dan tak lama kemudian keluar sambil menggenggam uang bernilai Rp 50 ribu sebanyak dua (2) lembar dan mencoba menyogok, namun wartawan Garda45.com, Publikpost.com dan Team Libas menolak uang tersebut.
Selanjutnya, pemilik gudang mengatakan dan mengaku bahwa selama ini dirinya sudah biasa memberikan uang kepada oknum yang bertamu di gudangnya tersebut.
“Pak, disini kami sudah biasa begitu, setiap oknum wartawan maupun LSM yang bertamu kami kasih 50 ribu dan kalau pake mobil saya kasih 100 ribu, ‘jelasnya.
Namun tim media ini tetap menolak uang yang sodorkan oleh oknum yang mengaku pengelolah penampungan BBM subsidi jenis solar tersebut.
Masih dilokasi yang sama, Ketua Umum Dpp Team Libas mempertanyakan izin usaha penampungan Minyak tersebut kepada pemilik gudang sekaligus pengelola minyak yang terlihat sedang marah dan emosi. Namun dengan tegas Pemilik gudang tersebut mengaku bahwa usahanya itu tidak ada izin.
“Saya memang tidak ada izin”, apakah minyak ini harus ada izin, “jawabnya dengan suara lantang.
Mendengar hal itu, Ketua Umum Light Independen Bersatu, Elwin, menyebutkan bahwa usaha minyak BBM subsidi yang tidak memiliki izin maka disebut illegal, dan usaha atau penampungan minyak BBM illegal merupakan kejahatan Tindak Pidana pelanggaran UU Migas.
Tak berhenti sampai disitu, tim media ini bersama Ketua Umum Light Independen Bersatu mencoba menghubungi Kanit Polsek Tenayan Raya, DODI VIVINO S.H., M.H melalui Via No Tlpn miliknya 08592301xxxx. Dodi mengaku belum mengetahui lokasi minyak illegal tersebut.
“Saya belum tau hal itu pak, apakah bapak dilokasi saat ini? Bapak kirim saja lokasinya nanti kita cek, “sambil menutup tlpn.
Selanjutnya media ini bersama tim mengirimkan lokasi sesuai permintaan kanit tersebut, namun sayangnya ditunggu beberama lama tetapi pihak Polsek tak kunjung tiba bahkan Chatting wa kepada kanit tersebut tidak dibalas, hanya dibaca.
Lebih lanjut Ketua Umum Team Libas menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan hal ini kepada pihak Polda Riau agar ditindak tegas.
“Besok segera kami laporkan usaha minyak ilegal ini ke Polda Riau. Kita minta aparat penegak hukum supaya melakukan tindakan tegas serta sanksi pidana terhadap pelaku usaha illegal ini, dan apabila kita mendapat bukti keterlibatan oknum polsek maka Team Libas akan membuat laporan resmi di Propam Polda Riau, “tegasnya.
Serupa disampaikan Sekjen Light Independen Bersatu, pihaknya menduga bahwa disinyalir ada kongkalikong antara oknum Polsek tenayan bersama beberapa oknum pemilik Gudang Penampung BBM bersubsidi jenis Solar ditenayan tersebut, sehingga susah untuk diungkap dan diberantas.
“Sepertinya ada keterlibatan oknum polsek tenayan raya di usaha ilegal ini. Saya duga oknum polsek dapat setoran dari pengusaha illegal ini sehingga sengaja dibiarkan dan berpura-pura tidak mengetahui saat kita pertanyakan. Sudah jelas-jelas ini tidak jauh dari kantor Polsek dan menurut informasi dari warga bahwa gudang ini telah beroperasi sekian tahun.” jelasnya.
Atta_Zega
Komentar