Ketidakjelasan Vertek LHK, Kadis DLHK Riau Nou Coment Terkesan Lempar Tanggung Jawab

PKANBARU, Garda45.com – Turunnya tim verifikasi Kementerian LHK dan Gakkum DLHK Provinsi Riau pada akhir pekan lalu memunculkan ketegangan dalam kelompok tani (Koptan) Radja Sima Abadi yang berada di wilayah Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Sejumlah pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat, khususnya kelompok tani tersebut, muncul terkait proses Vertek (Verifikasi Teknis) yang dilakukan oleh tim tersebut. Rabu, (20/12/23).

Ketua Kelompok Tani Radja Sima Abadi, Effendi Simatupang, mengekspresikan keheranannya terhadap turunnya tim verifikasi. Ia menyatakan bahwa Vertek yang dilakukan di kantor camat, bukan di lokasi yang bersangkutan, tanpa pemberitahuan kepada warga atau pemilik lahan, menjadi hal yang mencurigakan.

“Jika mau dilakukan verifikasi atau Vertek lahan, sebaiknya Kementerian LHK terlebih dulu melakukan verifikasi atas legal resmi yang dimiliki oleh Hanafi dengan kelompok tani, bukan dengan cara sepihak mengacu pada Hanafi,” ungkap Effendi Simatupang dalam konferensi pers di Pekanbaru pada Selasa (19/12/2023).

Effendi mengajak untuk adu keabsahan dokumen kepemilikan dan pengolahan lahan, menciptakan panggung perdebatan yang dapat membawa kejelasan terkait klaim kepemilikan oleh Hanafi dan kelompok tani.

Namun, dalam suasana kontroversi ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis DLHK) Riau, Mamun Murod, enggan memberikan komentar. Saat dikonfirmasi oleh media, Kadis DLHK Riau memilih untuk tidak memberikan pernyataan terkait isu ini.

“Silahkan tanyakan ke Pusat. Itu saya tidak tau, “jawab Mamun Murod, mengakhiri wawancara pada media ini.

Keputusan Kadis DLHK Riau untuk tidak memberikan komentar telah menimbulkan pertanyaan dan perdebatan baru di tengah masyarakat. Sikap yang dianggap seolah melempar tanggung jawab ini meningkatkan ketidakpastian dan kegelisahan di antara anggota kelompok tani Radja Sima Abadi.

Sejauh ini, masyarakat dan pihak terkait menunggu klarifikasi resmi dari Kementerian LHK dan Gakkum DLHK Provinsi Riau untuk menjelaskan proses Vertek yang dilakukan. Sementara itu, kelompok tani terus menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam menanggapi tindakan pihak berwenang terkait legalitas lahan yang mereka kelola.

KEND ZAI.

Komentar