Pekanbaru – Garda45.com – DPP Laight Independen Bersatu (LIBAS) mendesak Kejati Riau untuk serius dalam mengungkap laporan dugaan indikasi Korupsi pada Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Pekanbaru. Sabtu (30/12/23).
Ketua Laight Independen Bersatu (LIBAS), Elwin, mengatakan lembaganya telah melaporkan hal tersebut ke Kejati Riau sejak bulan lalu. Namun hingga kini belum ada keterangan dari Kejati Riau.
Elwin menjelaskan, pekerjaan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA 19 Pelanbaru yang terletak di Jl. Garuda, Kelurahan Tobek Gadang, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru, yang dikerjakan oleh CV. Sukma Mandiri dengan nilai Rp. 2.164.093.655.78-, bersumber dari APBD TA. 2023, diduga pada proses pelaksaanya disinyalir banyak kecurangan yang berpotensi merugikan Negara.
Dalam Laporanya lanjut Elwin, pihaknya sudah uraikan beberapa temuan serta aitem-aitem yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan dokumen.
“Hasil investigasi kita dan dibuktikan dengan data dan dokumen yang kita miliki, maka kita duga keras tidak sesuai pada pekerjaan dilapangan. Dan banyak dugaan-dugaan kecurangan lainya. Intinya sudah kita uraikan seluruhnya dalam laporan yang kita sampaikan ke marin, “bebernya, Sabtu (30/12/23).
Ketua Umum Light Indepeden Bersatu itu berharap, malalui laporan dan bukti pendukung yang disampaikan lembaganya itu di Kejati Riau berharap segera diungkap dan diproses serta dipanggil seluruh oknum pejabat di Disdik Riau yang diduga terlibat pada pekerjaan pembangunan tersebut.
“Jelas ini sudah mengakibatkan kerugian negara. Jadi, Kami berharap kepada Kejati Riau agar serius menangani laporan kami dan segera periksa Kontraktor, PPK dan beberapa oknum lainya yang kami duga ikut terlibat, ” tegas Elwin.
Sebelumnya, dikonfirmasi kepada Kajati Riau melalui Kasi Humas, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H menjawab akan diproses.
Namun, sangat disayangkan hingga diturunkan berita ini belum ada jawaban pasti dan tindak lanjut terkait laporan DPP Laight Independen Bersatu (LIBAS) yang telah dilaporkan di Kejati Riau tersebut.
KEND ZAI.
Komentar