PEKANBARU, Garda45.com – Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Pekanbaru, MY, mendapati dirinya dalam sorotan intensif setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pemeriksaan ini dipicu oleh laporan yang diajukan oleh anak buahnya di KONI Pekanbaru, khususnya terkait dengan dugaan tunggakan gaji karyawan.
Pemeriksaan MY dibenarkan Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, pada media ini.
“Benar telah di lakukan klarifikasi terhadap ketua koni pekanbaru inisial MY dan pihak-pihak lain yang ada kaitanya dengan laporan tersebut, “ungkap Bambang, Rabu (3/1/24), malam.
Lanjut Bambang, Klarifikasi tidak hanya difokuskan pada Ketua KONI Pekanbaru, tetapi juga melibatkan pihak lain seperti karyawan, keuangan, dan pengurus KONI Pekanbaru. Proses klarifikasi ini, yang dilakukan pada bulan Desember 2023, bertujuan untuk menentukan sejauh mana kebenaran laporan dan apakah telah mematuhi regulasi terkait Tata Cara pelaksaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam PP No.43 tahun 2018.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan dan apakah sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terang Bambang.
Informasi yang berhasil dirangkum, MY, dilaporkan oleh para pekerja di KONI Pekanbaru. Para karyawan di KONI Pekanbaru menghadapi kecemasan yang mendalam karena gaji mereka diduga belum dibayarkan dan sudah menunggak selama berbulan-bulan.
Tak hanya itu, situasi ini mencapai titik kritis dengan adanya demonstrasi di Gedung Kejagung RI Jakarta. Massa yang terlibat dalam demonstrasi ini dengan tegas menuntut agar Ketua KONI Pekanbaru diperiksa lebih lanjut untuk memastikan pertanggungjawaban yang tepat.
KEND ZAI.
Komentar