Dugaan Perjudian Ilegal 303 (Gelper) di Pekanbaru, Pembiaran Yang Menyulut Pertanyaan Mengenai Aparat Penegak Hukum

Pekanbaru, Garda45.com – Keberadaan tempat perjudian ilegal 303 (Gelper) di wilayah hukum Polresta Pekanbaru semakin mencuat sebagai isu yang memprihatinkan. Meskipun dugaan maraknya aktivitas perjudian ini telah menjadi viral, tampaknya aparat penegak hukum (APH) di Pekanbaru belum memberikan respons tegas terhadap praktik ini, menyulut pertanyaan masyarakat, “Ada apa dengan APH?”

Lokasi kegiatan perjudian ini diduga berada di Jalan Kuantan dan Jalan Riau, wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Berita tentang meja ikan dengan modus Gelper yang menjamur telah menjadi viral, tetapi tetap saja, kegiatan ini terus berlangsung tanpa tindakan serius dari aparat polresta Pekanbaru. Masyarakat mulai merasa ada pembiaran terkait aktifitas meja ikan yang berbau judi modus Gelper ini.

Tempat perjudian liar ini diduga beroperasi tanpa izin resmi, bahkan telah bertahun-tahun bebas beroperasi dan berjalan lancar. Meski sempat ditutup sebelumnya, tempat perjudian ini kembali beroperasi. Meskipun berada di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, terlihat minimnya respons dan tindakan dari APH, khususnya jajaran Polresta Pekanbaru.

Instruksi tegas yang pernah dikeluarkan oleh petinggi Kepolisian Negara RI tampaknya tidak sepenuhnya dijalankan di Pekanbaru. Instruksi tersebut menyuruh aparat di seluruh Indonesia untuk berantas dan tindak tegas terhadap aktivitas perjudian. Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa aparat penegak hukum dan Satpol PP terkait di Provinsi Riau, terutama di Kota Pekanbaru, diduga tidak mengambil tindakan yang memadai.

Dalam konteks ini, masyarakat Pekanbaru merasa resah dan meminta Kapolda Riau dan Kapolresta Pekanbaru untuk segera bertindak tegas serta memberantas tempat perjudian 303 (Gelper) liar ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

“Ini kegagalan Aparat kepolisian tau ada unsur dugaan pembiaran tempat yang diduga judi tersebut ?. Mohon kepada bapak Kapolresta dan Kapolda Riau segera berantas yang namanya judi. Ini kan wilayah Hukum Polresta, kok diam diam saja tak ada penidndakan, “ujar salah seorang masyarakat dimintai tanggpaanya media ini, Selasa (16/2/24).

Investigasi oleh tim media info menunjukkan bahwa lokasi ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat sekitarnya. Terindikasi sebagai tempat permainan praktik perjudian 303 Jekpot liar ilegal yang telah bertahun-tahun beroperasi tanpa tersentuh hukum setempat.

Masyarakat mengimbau agar aparat penegak hukum dan Satpol PP segera bertindak tegas sesuai dengan instruksi yang telah diberikan oleh Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo.

“Bukankah sudah jelas diinstruksikan oleh Bapak Kapolri bahwa tempat praktik permainan perjudian 303 harus dibasmi, berantas, dan ditindak tegas di tempat tanpa toleransi apapun,”tegasnya lagi.

Namun, terlihat jelas bahwa aparat penegak hukum belum menunjukkan upaya serius untuk melaksanakan tindakan tegas, meskipun isu ini pernah disampaikan oleh Pak Kapolri melalui media sosial. Pertanyaan muncul, “Ada apa dengan aparat penegak hukum (APH) yang membiarkan lokasi perjudian 303 Jekpot liar ilegal tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum?”

Sementara undang-undang yang berlaku jelas menyatakan aturan pelaksanaan penertiban perjudian, tempat ini terus beroperasi tanpa respons memadai dari aparat penegak hukum.

Meski media ini telah berulang kali melakukan konfirmasi kepada Kapolresta dan Polda Riau, sampai saat ini belum ada tanggapan yang memadai. Meski Konfirmasi media ini telah di baca namun justru lebih memilih bungkam.

Keadaan ini pun semakin meruncing dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Pekanbaru..

KEND ZAI.

Komentar