PEKANBARU, Garda45.com – Heboh di beberapa group WhatsApp, foto Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, sedang membagi-bagikan baju warna biru muda bertuliskan ”Biruceriau” dengan gambar kartun Prabowo-Gibran. Selasa (6/2/24).
Dari beberapa foto yang beredar terlihat jelas wajah Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Ketua Partai Demokrat Kuansing Fedrios Gusni serta orang-orang yang diduga sebagai team pemenangan Prabowo-Gibran yang dikomandoi oleh Suhardiman Amby.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby ketika dikonfirmasi tim media ini melalui whatsapp messenger pribadinya terkait dugaan penggunaan fasilitas Negara dalam pembagian Bahan Kampanye (BK) Capres 02 tidak menggubris pertanyaan tim media ini, meskipun terlihat centang dua.
Suhardiman Amby diduga sebagai Bupati yang tidak mengerti aturan main dalam hal penggunaan fasilitas Negara, padahal sudah jelas Pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara saat melaksanakan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, serta pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” dikutip dari Pasal 304 ayat (1).
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal dikonfirmasi menyampaikan akan mempelajari permasalahan ini. Pihaknya akan melakukan telaah apakah benar baju-baju yang masuk dalam foto yang tersebar itu termasuk alat peraga kampanye atau bukan.
“Kita pelajari dulu. Apa benar itu baju masuk kategori alat peraga kampanye atau bukan. Intinya akan kita telaah,” kata Alnofrizal.
KEND ZAI.
Komentar