Dikonfirmasi Reklame Diduga Ilegal, Pj Walikota Risnandar Mahiwa Dinilai Anti Kritik Terhadap Media

PEKANBARU, Garda45.com – Belum lama menjabat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa SSTP MSi, mulai menunjukkan sikap yang dianggap tidak ramah terhadap jurnalis yang berfungsi sebagi kontrol sosial.

Sikap ini terlihat jelas ketika media mencoba mengonfirmasi isu-isu terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) di Pekanbaru, khususnya terkait reklame atau iklan rokok diduga ilegal dan langgar Perda dan Perwako yang masih marak di Kota Pekanbaru.

Hal ini ini mencuat setelah media ini menerbitkan berita mengenai reklame yang diduga melanggar Perda dan Perwako. Dalam berita tersebut, seorang narasumber dari masyarakat mengkritik lemahnya penegakan Perda terkait reklame di Pekanbaru, serta menyoroti bahwa banyak reklame diduga ilegal yang masih marak di kota tersebut.

Narasumber juga meminta agar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru segera dievaluasi, karena dinilai tidak memberikan tindakan tegas dalam penertiban reklame yang diduga ilegal selama masa kepemimpinannya.

Untuk menjaga keseimbangan berita dan memenuhi unsur kode etik jurnalistik mengenai konfirmasi, media ini melakukan konfirmasi kepada Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa SSTP MSi pada rabu, (17/7/24) terkait persoalan reklame yang diduga ilegal di kota Pekanbaru. Media ini juga meminta tanggapannya terkait keluhan masyarakat agar Kasatpol PP dicopot dan dievaluasi.

Setelah konfirmasi dilayangkan, orang nomor satu di Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut menjawab dan menyikapi bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan di lokasi.

Namun, yang mengejutkan, keesokan harinya, Kamis (18/7/24), ketika media ini mencoba melakukan konfirmasi lagi terkait reklame di lokasi yang berbeda, nomor WhatsApp media ini diduga telah diblokir oleh Pj Walikota.

Sikap Pj Walikota ini dinilai tidak layak bagi seorang pejabat publik. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang dan taat terhadap kode etik. Hak wartawan sebagai kontrol sosial untuk melakukan konfirmasi kepada Pj Walikota Pekanbaru sebagai pejabat publik harus dihormati.

Pj Walikota Risnandar Mahiwa dikonfitmasi ulang terkait pemblokiran nomor media ini menjawab “Pertama silakan aja kalau mau dinaikan beritanya. Kedua saya sudah jawab secara teknis silakan ke satpolpp dan Bappenda. Saya lagi dampingi orang tua sakit. Hak blokir dll itu hak saya mau komunikasi ke siapa,” tulis PJ Walikota, Jumat (19/7/24).

Menanggapi sikap Pj Walikota yang baru menjabat ini, Pengurus DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intlektual, Bamen, menilai bahwa Pj Walikota seperti anti kritik dan anti terhadap wartawan yang melakukan konfirmasi.

“Pj Walikota seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan karena kritik terhadap bawahannya, dia justru tidak terima dan memblokir nomor wartawan yang melakukan konfirmasi. Ada apa dengan Pj Walikota Pekanbaru ini?,” ungkap Bamen

“Kalau tidak mau dikritik, jangan jadi pejabat publik. Kritik masyarakat adalah salah satu cara untuk membantu pemerintah agar Kota Pekanbaru lebih baik. Kritik yang disampaikan bukan tanpa dasar, melainkan untuk perbaikan,” tambah Bamen.

Menurut Bamen, sebagai seorang pejabat publik, Pj Walikota seharusnya merangkul semua pihak, termasuk media. Media adalah jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Menutup akses komunikasi dengan media sama saja menutup akses informasi dari masyarakat.

Bamen menyebutkan, seorang pejabat publik seharusnya mampu menghadapi kritik dengan sikap terbuka dan menjadikan kritik sebagai masukan untuk memperbaiki kinerja pemerintah. Akses informasi yang terbuka dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan media adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Bamen tegaskan, pihaknya memberikan dukungan penuh kepada para wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Kami akan terus mendukung para wartawan yang berani mengungkap kebenaran dan menjalankan tugasnya dengan penuh integritas,” tegas Bamen.

“Media adalah pilar keempat demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi. Kami akan terus mengawal dan mendukung kebebasan pers serta hak wartawan dalam menjalankan tugasnya,” tutup Bamen.

Sementara itu, salah satu masyarakat yang menjadi narasumber dalam berita sebelumnya berharap agar Pj Walikota Pekanbaru segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kasatpol PP.

“Kami berharap Pj Walikota bisa mendengar suara masyarakat dan segera melakukan tindakan tegas terhadap reklame ilegal yang masih marak di kota ini. Penegakan Perda harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Masyarakat juga berharap agar komunikasi antara pemerintah dan media bisa terjalin dengan baik.

“Media adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami berharap Pj Walikota bisa membuka diri terhadap kritik dan saran yang konstruktif dari media,” tambahnya.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan Pj Walikota Pekanbaru bisa introspeksi dan memperbaiki komunikasi dengan media. Sikap terbuka terhadap kritik dan saran akan membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun Kota Pekanbaru yang lebih baik.

KEND ZAI.

Komentar