Miris! PT Bagus Batam Mandiri Diduga Langgar Hak Karyawan, Tidak Bayarkan Kompensasi Sesuai UU Cipta Kerja

Batam, Garda45.com – PT Bagus Batam Mandiri (BBM), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa keamanan, diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayarkan kompensasi kepada karyawan saat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah salah seorang mantan karyawan di bidang keamanan, berinisial HL, mengajukan keluhan terkait hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

HL yang bekerja di divisi keamanan PT Mc Dermott Indonesia melalui perjanjian kontrak dengan PT BBM selama periode 2021-2023, mengungkapkan bahwa ia tidak menerima kompensasi apapun setelah masa kontraknya berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Menurut ketentuan tersebut, pekerja dengan PKWT yang berlangsung selama 12 bulan secara terus menerus berhak atas kompensasi sebesar satu bulan upah.

Pada Kamis (15/08/2024), HL didampingi oleh perwakilan media ini mendatangi Kantor PT Bagus Batam Mandiri (BBM) yang berlokasi di Komplek Pertokoan Baloi Point Blok B2 No. 17, Baloi Indah, Batam.

Kedatangannya didampingi oleh pihak media ini, dengan tujuan mempertanyakan hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan. Dalam keterangannya kepada media, HL menyebutkan bahwa ia tidak pernah menerima salinan surat perjanjian kontrak kerjanya dari pihak manajemen PT BBM.

“Saya tidak pernah menerima surat perjanjian kontrak kerja saya, meskipun sudah berkali-kali meminta kepada manajemen PT BBM. Saya hanya diberitahu secara lisan mengenai ketentuan kerja, tetapi tidak pernah diberikan dokumen resminya,” ujar HL.

Selain masalah kompensasi, HL juga menyampaikan beberapa keluhan lain yang menurutnya perlu segera diklarifikasi oleh PT BBM. Salah satunya adalah mengenai status BPJS Ketenagakerjaan yang sempat tidak aktif selama ia bekerja, meskipun pemotongan iuran BPJS tetap tercantum di slip gajinya setiap bulan.

“Selama bekerja, BPJS Ketenagakerjaan saya sempat tidak aktif, padahal setiap bulan gaji saya dipotong untuk iuran tersebut. Lebih aneh lagi, saya tidak pernah menerima fasilitas BPJS Kesehatan, meskipun ada pemotongan di slip gaji saya setiap bulannya,” ungkap HL.

Selain masalah BPJS, HL juga mencurigai adanya ketidakberesan dalam pembayaran PPh 21. Menurutnya, meskipun upahnya dipotong untuk pembayaran pajak penghasilan tersebut, manajemen PT BBM hingga kini belum bisa menunjukkan bukti pembayaran PPh 21 yang telah dilakukan.

“Saya sudah beberapa kali meminta bukti pembayaran PPh 21 kepada manajemen PT BBM, tapi sampai sekarang belum juga diberikan. Ini membuat saya ragu apakah pajak yang dipotong dari gaji saya benar-benar disetorkan ke negara,” kata HL.

HL menambahkan bahwa PPh 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang wajib pajak pribadi dari pekerjaan. Namun, ketidakjelasan dalam laporan dan bukti pembayaran membuatnya merasa dirugikan.

Setelah beberapa kali mencoba meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan, HL akhirnya mendatangi kantor PT BBM secara langsung untuk meminta penjelasan.

Setibanya di kantor, HL secara kebetulan bertemu dengan Maryon selaku pimpinan PT BBM, yang baru saja tiba di lokasi.

Dengan nada santai, Maryon menanyakan maksud kedatangan HL. Setelah HL menjelaskan bahwa ia adalah mantan karyawan di divisi keamanan PT Mc Dermott dan datang untuk menuntut hak kompensasinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, Maryon menjawab bahwa kompensasi tersebut tidak ada dalam perjanjian kontrak kerja.

“Kompensasi itu tidak ada dalam kontrak kerja Anda. Kami sudah menggabungkan uang kompensasi dengan uang lembur yang Anda terima. Jadi, tidak ada lagi kompensasi terpisah karena sudah digabungkan dengan pembayaran lembur,” jelas Maryon didepan HL dan awak media ini, Kamis (15/8/24).

Namun, penjelasan ini tidak diterima oleh HL. Menurutnya, upah lembur yang diterimanya selama bekerja sudah sesuai dengan jam kerja tambahan yang dilakukan, dan tidak ada kaitannya dengan kompensasi yang seharusnya ia terima setelah kontrak berakhir dan sesuai dengan uu.

“Saya bingung dengan aturan yang diterapkan oleh PT BBM. Mengapa kompensasi yang sudah jelas diatur dalam undang-undang justru dialihkan menjadi upah lembur? Ini jelas tidak masuk akal,” tegas HL.

HL berharap agar PT BBM segera memenuhi seluruh haknya, termasuk pembayaran kompensasi yang sudah diatur dalam undang-undang.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tidak seharusnya mempermainkan hak-hak karyawan yang telah bekerja dengan loyal dan berdedikasi.

“Saya hanya menuntut apa yang memang menjadi hak saya. PT BBM harus memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai hak-hak karyawan diabaikan begitu saja,” pungkas HL.

Hingga berita ini diterbitkan, hak berupa kompensasi terhadap HL belum ada dibayarkan dan tidak ada kenjelasan pasti dari pihak perusahaan PT Bagus Batam Mandiri.

Namun HL berjanji, jika pihak perusahaan tidak memberikan Hak nya tersebut maka pihaknya berencana untuk membawa masalah ini ke ranah hukum jika tuntutannya tidak segera dipenuhi.

BAZO HAL.

Komentar