Diduga PT.SKS Distributor Impor Kacang Kedelai di Batam Dalam Skala Besar, Status Wajib Pajak dan izin Edar di Pertanyakan

Batam, Garda45.com – PT. Sumber Kita Sejahtera ( SKS) yang beralamat di kawasan Bintan Industri, Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Perusahaan ini bergerak di bidang distributor impor kacang kedelai di Kota Batam dalam skala besar, sehingga status wajib pajak perlu di pertanyakan.
Selain pajak, kacang kedelai berasal dari Malaysia ini diduga tidak memiliki izin edar sesuai ketentuan BPOM.

Menurut informasi yang disampaikan salah satu narasumber yang dipercaya kepada media ini bahwa aktivitas PT. SKS ini sering di datangi oleh pihak beacukai dan aparat penegak Hukum pada saat proses pembongkaran barang di lokasi perusahaan.

“Pada saat kami sedang beraktivitas bongkar barang, pernah di datangi pihak beacukai dan pihak keamanan tiba dilokasi perusahaan, ” jelas narasumber

Terkait informasi dan investigasi dilapangan, media ini melakukan konfirmasi, sabtu (21/09/2024 melalui pimpinan perusahaan, Acin Menyampaikan bahwa izin perusahaan kami sudah lengkap.

Terkait jawaban konfirmasi media ini, pimpinan perusahaan mengirimkan bukti dokumen perusahaan izin Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), Surat Persetujuan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan yang tertuju Yth, Pt. Batam Kurnia Sejahtera, dan packing list barang Gula pasir”.

Setelah di telaah dokumen tersebut sangat menyesatkan bagi media Garda45.com diduga tidak sesuai regulasi tentang keabsahan beredarnya kacang merk kunci yang di impor di kota Batam, hingga berita ini diturunkan.

Kemudian media ini meminta dokumen Nomor Induk Berusaha ( NIB) dan Izin edar bahan pangan ini , Perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen sesuai permintaan.

“Mengingat PT.SKS diduga skala besar dinilai tidak taat pajak” .

Peraturan menteri perdagangan No.36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor
“Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan impor, konfirmasi status wajib pajak, perizinan usaha”.

Dalam rangka menegakkan supremasi hukum dan menjaga persaingan bisnis yang sehat di Kota Batam, media ini akan segera melakukan konfirmasi kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran oleh PT. SKS ini.

Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah perusahaan tersebut telah melanggar regulasi yang ada dan untuk mencegah potensi bahaya yang mungkin timbul akibat distribusi bahan pangan impor yang tidak melalui proses karantina.
(Bazo)

Komentar