Pekanbaru – Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Pekanbaru kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan tempat hiburan di beberapa lokasi di kota ini memicu kekecewaan para pedagang. Beberapa PKL mengungkapkan bahwa anggota Satpol PP memungut uang dari mereka secara berkala di sejumlah titik, termasuk area pusat perbelanjaan dan tempat hiburan.
Beberapa lokasi yang diduga menjadi sasaran pungli ini meliputi PKL di depan Mall SKA, di samping Hotel Aryaduta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kacang Mayang, serta di depan rumah dinas Walikota. Selain itu, tempat hiburan seperti Karaoke Koro-koro dan perumahan Jundol juga disebut sebagai lokasi pungutan oleh oknum Satpol PP.
“Hampir setiap waktu anggota Satpol PP Pekanbaru datang mengambil uang lapak atau uang keamanan dari kami dengan tarif yang bervariasi,” ungkap Linda, seorang pedagang di depan rumah dinas Walikota.
Praktik ini jelas melanggar hukum. Sesuai dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP, setiap orang yang memaksa atau mengancam orang lain untuk memberikan sesuatu dapat diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. Linda berharap pihak berwenang, terutama PJ Walikota Pekanbaru, segera menindak tegas oknum Satpol PP yang terlibat dalam pungli ini.
“Kami harap uang ini tidak masuk ke kantong pribadi, tetapi ke kas daerah sesuai aturan,” tegasnya.
Menanggapi informasi ini, awak media mencoba menghubungi Kasatpol PP Pekanbaru melalui nomor WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan.
Tim media ini juga berusaha menemui Kasatpol PP di kantornya, tetapi tidak berhasil karena diberitahu bahwa yang bersangkutan sedang menerima tamu dan akan menghadiri rapat.
Komentar