Setelah Lima Bulan Mediasi, AXA Mandiri Setuju Bayar Klaim Asuransi Jiwa Nasabah

Jakarta, Garda45.com – Setelah melalui perjuangan panjang, pihak AXA Mandiri akhirnya setuju untuk membayar klaim asuransi jiwa salah satu nasabahnya. Kesepakatan ini dicapai setelah lima bulan mediasi intensif antara pihak keluarga nasabah, kuasa hukum, dan perusahaan asuransi.

Pengacara Mirwansyah, SH., MH., Direktur MS Law Firm, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian tersebut.

“Hari ini adalah hari yang baik, alhamdulillah. Setelah lima bulan, AXA Mandiri bertanggung jawab membayar klaim asuransi jiwa klien kami. Mediasi berlangsung alot karena adu data dan bukti, namun akhirnya pihak AXA Mandiri tidak dapat membantah fakta yang kami sampaikan, termasuk kesaksian Rere, mantan marketing cabang Duri, yang hadir melalui video call,” ungkap MS di jakarta, (4/12)

Kasus ini bermula saat seorang nasabah meninggal dunia pada Juni 2024. Ahli warisnya, Ibu Juliana, mengajukan klaim asuransi jiwa, tetapi ditolak oleh AXA Mandiri dengan alasan riwayat penyakit hipertensi pada tahun 2018. Penolakan ini memicu banding ke tingkat cabang di Duri dan Dumai, yang juga berakhir tanpa hasil.

Tidak menyerah, keluarga menghubungi Mirwansyah untuk memperjuangkan hak mereka.

“Pihak asuransi seharusnya bertanggung jawab karena tidak melakukan pemeriksaan medis saat pendaftaran. Risiko kesehatan semestinya menjadi tanggung jawab mereka,” tegas Mirwansyah.

Setelah melibatkan kantor pusat AXA Mandiri di Jakarta, mediasi akhirnya membuahkan hasil. Perusahaan setuju membayar klaim dalam waktu maksimal tujuh hari dengan nominal mencapai tiga digit juta rupiah, sesuai dengan polis asuransi jiwa yang dimiliki almarhumah.

“Ini adalah pelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak menyerah memperjuangkan hak mereka. Selain itu, diharapkan ini menjadi momentum bagi AXA Mandiri untuk meningkatkan komitmen pelayanan kepada nasabah,” tambah Mirwansyah.

Perwakilan keluarga menyampaikan apresiasi atas tanggung jawab yang diambil AXA Mandiri, meski menyesalkan proses panjang yang harus dilalui.

“Kami berharap perusahaan asuransi lebih responsif terhadap hak nasabah tanpa harus melewati perjuangan yang menyulitkan seperti ini,” ujar salah satu anggota keluarga.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk membaca dengan cermat syarat dan ketentuan dalam polis asuransi.

“Banyak ketentuan tertulis kecil yang sering terlewat. Penting untuk memahami semuanya agar tidak ada masalah di kemudian hari,” pesan Mirwansyah.

Ia juga mengingatkan untuk memilih perusahaan asuransi yang bertanggung jawab dan tidak ragu memperjuangkan hak dengan bukti yang kuat.

“Gabung dengan asuransi itu baik, tetapi pastikan perusahaan memiliki komitmen yang jelas terhadap nasabah,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak AXA Mandiri belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan ini. Kasus ini menjadi catatan penting bagi industri asuransi untuk lebih transparan dan bertanggung jawab kepada nasabah. (red)

Komentar