Sidang Lanjutan Kasus Judi online Jenis Higgs Domino, Ini Keterangan Saksi Terdakwa JH

Bengkalis, Garda45.com – Kasus Perjudian online jenis Higgs Domino terdakwa berinisial JH sedang berlangsung di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri Bengkalis, Jalan Karimun, Bengkalis Kota, Senin, 24 Februari 2024.

Dalam Persidangan keterangan Saksi meringankan terdakwa JH yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ulwan Maluf, S.H., Hakim Anggota 1: Rita Novita Sari, S.H., Hakim Anggota 2: Ignas Ridlo Anarki, S.H., dan Jaksa Penuntut Umum, Wendy Efradot Sihombing bersama Aditya Tri Prasetyo, S.H,

Menurut info dan berkas Kasus Perjudian online dengan terdakwa berinisial JH diduga Error In Persona dimana dalam surat perintah penangkapan Nomor : Sprin.Kap/ 119/X/2024/ Reskrim ada delapan orang yang di perintah menangkap tersangka Berinisial JH.

Namun menurut info hanya tiga orang yang menangkap tersangka yang berinisial PA, BS, JH namun berbeda dengan Berita Acara Penangkapan pada tangggal 30/10/2024 sekira pukul 16.45 Wib yang menangkap tersangka Berinisial RS dan JY.

Demikian juga dalam surat pernyataan tersangka yang Berinisial JH disebut Agamanya Islam sedangkan menurut info JH Beragama Kristen.

Menanggapi Perkara Perjudian online Kliennya yang berinisial JH, Putra Tambunan,S.H., MH Selaku Penasehat Hukum berpendapat.

“Setelah mengikuti seluruh rangkaian persidangan, baik saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum kami sebagai Penasehat Hukum JH menilai bahwa Perkara terhadap JH sangatlah terkesan dipaksakan.

“Dalam laporan polisi terhadap klien kami merupakan laporan tipe a yang mana hal ini sering digunakan apabila ada perkara yang diduga keras tertangkap tangan melakukan tindak pidana,” ujar Putra Tambunan.

Namun pada faktanya dari tiga orang saksi penangkap yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada satupun saksi yang menyatakan bahwa klien kami saat mereka amankan sedang bermain judi melainkan sedang mengatur jalan sebagai flag man,” pungkasnya.

Mencermati dan mempelajari berkas berkas yang dihadirkan juga sangat membingungkan, ada beberapa kejanggalan terhadap berkas yang dihadirkan dalam berkas perkara klien kami yang mana kami menduga keras adanya Error In Persona tegasnya.

Kami akan tetap memberikan pembelaan terbaik kepada klien kami, tapi yang jelas garis lurusnya ialah klien kami saat diamankan sedang tidak bermain judi atau lebih tepatnya sedang tidak mengoperasikan handphonenya dan hal itu juga dibenarkan oleh saksi penangkap yang dihadirkan oleh JPU Tambahnya.

Ketika ditanya saksi penangkap apa dasar menerka mengatakan higs domino island itu adalah judi mereka hanya bisa menjelaskan karena ada chip, dan ketika ditanya apakah chip bisa di uangkan ke pemilik software? Mereka menjelaskan tidak bisa juga ketika dikatakan. Apakah ada taruhan uang ketiga saksi mengatakan tidak ada. Dan ketika ditanya apakah chip bisa ditukarkan ke bank mereka jawab tidak bisa tegasnya lagi.

Dan ketika ditanya pada screen shot yang mereka berikan, apakah disana ada nama Jansen? Mereka menjawab tidak ada, apakah ada disana dia sedang memang taruhan juga tidak ada, hanya murni ada bukti pengiriman chip yang sudah dibantah terdakwa itu adalah Sedekah, pengucapan Sedekah bukan bermakna kegiatan sosial tetapi karena terdapat tombol sedekah di software tersebut.

Rudi Yohanes selaku Saksi Meringankan, meminta dua hal pada hakim yang pertama untuk di bacakan keterangan dari terdakwa Jansen Hutagalung mengenai penolakan didampingi penasehat hukum, maka disana data yang ada bahwa Jansen di maksud beragama Islam jadi ini error in persona sebab yang di adili beragam kristen..

“Didalam surat pengajuan penetapan pengeledahan dimana surat di buat tgl 31 Oktober 2024 sedangkan dasar ke 6 pengajuan penetapan berdasarkan surat resume tgl 21 November 2024 apakah Kapolsek pakai mesin waktu pergi 21 hari kedepan? Dan juga setelah di buka resume tertanggal 18 November 2024 artinya terdakwa yg dimaksud bukanlah Jansen Hutagalung yang sekarang dihadirkan,” tegas Rudi Yohanes.

“Yang paling parah penangkap adalah Panca, Beny dan Josua itu terdapat dalam Laporan polisi juga surat perintah penangkapan sedangkan dalam berita acara penangkapan yg menangkap adalah Rofendy.S dan Jese Yakub maka saya mengatakan ini error in persona, dan juga cacat formal,” tambah Rudi.

Kembali Rudi Yohanes mengatakan, untuk itu tempuh jalur hukum bisa melaporkan jaksa dan polisi. Hakim meminta pembuktian materil, jadi saya sampaikan bahwa pasal yang dikenakan tidak cukup hanya 303 KUHPid dan bis (1) melainkan harus dibuat UU ITE no 1 tahun 2024 perubahan ke dua atas UU ITE no 11 tahun 2008, hal itu juga di karenakan penyidik membawa screen shoot sebagai alat bukti elektronik maka hanya bisa dibuktikan sesuai UUITE pasal 5,6 dan 7, kemudian saya menjelaskan bahwa ketika saya tgl 13 November 2024 bertanya apakah penyidik melihat dia main judi dan melihat dia mengirimkan chil dijawab tidak ada”, pungkasnya.

“Jadi tidak satupun yang menangkap melihat, mendengar dan merasakan langsung mereka hanya berkutat pada pembuktian jual. Beli online bukan pembuktian judi online.

Dalam sidang perdata juga saya uraikan sampai detik ini tidak ada surat penetapan tersangka. Jelas bahwa kasus ini terlalu dipaksakan padahal cacat formil dan materil sert error inpersona,” tegasnya kembali.

Menanggapi terkait sidang kedua, Keterangan saksi Majelis Hakim Ulwan Maluf,S.H Memberi Tanggapan, “Persidangan masih berlangsung dan tadi keterangan saksi meringankan dan keterangan terdakwa, tentu semuanya akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam putusan kelak,” ujar Ulwan.**

Penulis; Indra

Komentar