PEKANBARU, Garda45.com – Diduga tidak terima atas pemberitaan yang telah dimuat, seorang oknum dokter RSIA Budhi Mulia berinisial RD diduga melakukan intervensi terhadap redaksi media ini, dengan permintaan agar berita terkait dugaan kelalaian medis dihapus (take down). Bahkan, redaksi menduga adanya tekanan terhadap narasumber yang sebelumnya memberikan kesaksian langsung.
Permintaan penghapusan ini terjadi setelah media ini (Garda45.com) menerbitkan berita bertajuk “Diduga Lalai Hingga Bayi Minum Ketuban, Oknum Dokter RD dan RSIA Budhi Mulia Diminta Bertanggung Jawab” pada 12 Juli 2025 lalu.
Sebelum berita itu tayang, redaks Garda45.com telah menjalankan prosedur jurnalistik sesuai amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk melakukan upaya konfirmasi kepada oknum dokter RD selaku pihak yang disebut. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak menjawab konfirmasi meski telah membaca pesan yang dikirim melalui WhatsApp.
Pemberitaan itu memuat keterangan dari seorang pasien bernama Lia, yang mengungkapkan bahwa bayinya mengalami gangguan kesehatan karena diduga lahir melewati waktu ideal dan sempat menelan air ketuban. Lia menyebut dirinya sudah beberapa kali melakukan USG kepada oknum dokter RD, namun tidak pernah diberi peringatan adanya indikasi bahaya.
“Saya minta lahiran tanggal 7 Juli, tapi dokter RD menolak. Dia bilang bayi saya belum matang. Dia kasih pilihan tanggal antara 10 sampai 15. Akhirnya kami pilih tanggal 10. Tapi bayi saya lahir dengan kondisi minum ketuban, dan dokter spesialis anak bilang ini karena bayi saya kelebihan hari lahir,” ungkap Lia seperti yang telah dimuat.
Namun, pada Senin (14/7/25), sekitar pukul 16.18 WIB, Lia kembali menghubungi melalui pesan WhatsApp redaksi ini dengan membawa pesan dari pihak rumah sakit.
“Bang, ini kan hari penjemputan bayi. Jadi, dipermasalahkan bayinya terkait pemberitaan itu. Pihak rumah sakit minta di-take down,” tulis Lia.
Redaksi pun menjawab bahwa berita tidak bisa dihapus begitu saja. Sebab, dalam regulasi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang keberatan terhadap isi pemberitaan hanya memiliki dua hak, yaitu hak jawab dan hak koreksi. Menghapus berita tanpa dasar hukum merupakan bentuk pelanggaran kebebasan pers.
Lebih mengejutkan lagi, Lia kembali mengirimkan pesan yang disebut berasal dari oknum dokter RD, yang isinya secara jelas meminta berita dihapus dengan ancaman langkah hukum.
“Bu, berita masih dipublish di berita online ya pak… Saya meminta beritanya dihapus karena sudah merusak nama baik saya, klinik dan RS. Semua kolega saya sudah mengetahui berita ini dan banyak yang bertanya ke saya… Saya minta dalam waktu 1×24 jam berita ini harus dihapus ya pak/bu… Saya dan tim hukum RS Budhi Mulia sedang menyiapkan hal-hal yang perlu kami lakukan apabila berita yang hanya sepihak itu tidak dihapus,” tulis dokter RD dalam pesan yang diteruskan Lia kepada redaksi.
Saat media menanyakan siapa pengirim pesan tersebut, Lia menjawab, dr Rahmad.
“Dari dr Rahmad. Tolong bang, di-take down. Saya nggak mau memperpanjang masalah. Karena kesalahpahaman semua. Mereka sudah menekan saya minta pertanggungjawaban,” jawab Lia kepada Garda45.com
Redaksi kembali menegaskan bahwa jika memang terdapat kesalahan atau ada yang dirugikan dalam isi pemberitaan, maka hak jawab dan klarifikasi terbuka lebar untuk dimuat. Namun, permintaan sepihak untuk menghapus berita justru mencederai prinsip kebebasan pers dan dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Tak berhenti sampai di situ, redaksi Garda45.com kembali berupaya meminta klarifikasi lewat Pesan Whatsapp kepada oknum dokter RD, untuk mengetahui alasan permintaan penghapusan dan dugaan tekanan kepada narasumber. Namun, lagi-lagi pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa balasan. Tak lama setelah itu, kontak media ini diduga diblokir oleh oknum dokter RD.
Hingga berita ini ditulis, oknum dokter RD tidak memberikan respons terhadap pesan konfirmasi tambahan dari redaksi. Sementara pihak RSIA Budhi Mulia juga belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi menilai bahwa permintaan sepihak untuk menghapus berita bukanlah jalur yang dibenarkan dalam sistem pers. Jika pihak RSIA Budhi Mulia maupun dokter RD merasa keberatan, media ini tetap membuka ruang konfirmasi lanjutan dan hak jawab yang adil, bukan dengan tekanan atau ancaman hukum terhadap wartawan maupun narasumber. (Red).
Komentar