PEKANBARU – Garda45.com – Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT Gerindo, Rusdi, masih memilih bungkam terkait dugaan penggunaan tanah timbunan dari aktivitas Galian C ilegal di Jalan 45, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Tanah tersebut diduga kuat digunakan untuk pembangunan pelabuhan di kawasan Industri Tenayan yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
Redaksi media ini telah berulang kali berupaya meminta klarifikasi kepada Rusdi, menyusul laporan investigasi awal yang memunculkan dugaan pelanggaran hukum oleh PT Gerindo. Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak mendapatkan respons hingga saat ini, meskipun sudah dilakukan melalui berbagai jalur komunikasi.
Permintaan klarifikasi pertama kali dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada Direktur PT Gerindo, Rusdi pada Selasa, 29 Juli 2025. Dalam pesan tersebut, redaksi telah menjabarkan sejumlah temuan di lapangan, termasuk dugaan bahwa tanah timbunan yang digunakan dalam proyek pelabuhan di Kawasan Industri Tenayan Pekanbaru tersebut berasal dari Galian C ilegal yang tidak memiliki dokumen perizinan resmi.
Tak hanya itu, redaksi juga meminta agar PT Gerindo menunjukkan salinan dokumen perizinan yang sah, baik berupa izin pertambangan, dokumen UKL-UPL, hingga bukti setoran pajak ke negara atas aktivitas penambangan tersebut. Namun, permintaan tersebut tidak mendapatkan jawaban yang memadai.
Pada konfirmasi awal yang dilakukan Senin, 28 Juli 2025, Rusdi sempat merespons bahwa dirinya sedang berada di luar kota. Ia menyatakan kesediaannya untuk bertemu langsung guna memberikan klarifikasi secara lengkap.
“Saya masih di luar kota. Bagaimana kalau besok siang kita bertemu untuk sekaligus klarifikasi terkait urusan tanah timbun yang dilakukan oleh GII? Saya pikir agar penjelasannya utuh dan lengkap, lebih baik kita bahas langsung saat bertemu nanti,” jawab Rusdi melalui pesan singkat.
Namun pada hari yang dijanjikan untuk pertemuan, redaksi kembali menghubung Rusdi lewat Pesan WhatsApp dan meminta agar klarifikasi dapat diberikan secara tertulis melalui pesan untuk memastikan akurasi pemberitaan.
Redaksi lalu mengirimkan poin-poin temuan yang perlu diklarifikasi oleh pihak PT Gerindo.
Namun, Rusdi tidak lagi memberikan tanggapan hingga berita ini naik tayang. Bahkan pada hari Rabu, 30 Juli 2025, redaksi kembali mengirimkan pesan lanjutan untuk menindaklanjuti permintaan klarifikasi, namun kembali tidak dijawab.
Dugaan penggunaan Galian C ilegal ini memunculkan tanda tanya besar. Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, aktivitas pengerukan tanah di Jl 45 tampak masif, tanpa adanya plang informasi resmi sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba. Bahkan, warga sekitar mengaku tidak pernah melihat petugas pemerintah atau aparat yang melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut.
Jika benar bahwa tanah timbunan tersebut berasal dari sumber ilegal, maka PT Gerindo berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sisi perpajakan dan kerusakan lingkungan.
Untuk kesekian kalinya, Jumat (1/8/25), redaksi media ini kembali mengirimkan pesan meminta jawaban klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan. Namun Rusdi selaku Direktur PT GERINDO, tetap bungkam hingga berita ini ditayangkan.
Redaksi media ini akan terus berupaya menindaklanjuti kasus ini demi memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik, serta akan terus menunggu klarifikasi resmi dari pihak PT Gerindo. (red).
Komentar