Mafia Berkedok Pembeli Emas di Pasar Sikabau: Momon Diduga Penampung Emas Ilegal Terbesar di Dharmasraya

DHARMASRAYA, Garda45.com – Nama Momon, pria asal Kabupaten Pariaman yang kini menetap di Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, kembali mencuat. Ia diduga menjadi penampung emas ilegal terbesar di Kabupaten Dharmasraya.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Momon telah lama menjalankan praktik pembelian emas hasil tambang tanpa izin dengan jaringan kaki tangan yang tersebar di berbagai nagari di Dharmasraya. Aktivitasnya bahkan disebut-sebut berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.

“Ya, Mon itu pemain lama. Katanya, belum lama ini ada juga anak buahnya yang ditangkap di wilayah hukum Polres Bungo,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Warga lainnya menuturkan, Momon dikenal sebagai pemodal besar yang menguasai jaringan pembakar dan pengolah emas hasil tambang liar di wilayah Dharmasraya.

“Dia itu pemodal besar. Kaki tangannya banyak di lapangan,contohnya seperti yang di sitiung kaki dia itu” ujarnya.

Fenomena ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum dan pihak terkait. Warga pun mulai mempertanyakan, mengapa aktivitas yang terang-terangan melanggar hukum itu tetap berjalan tanpa hambatan.

“Sudah jelas ilegal, tapi kok bisa jalan terus? Jangan-jangan memang ada yang membekingi,” ucap seorang warga dengan nada kesal.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia, Mendra, menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Ia mendesak agar kepolisian segera menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam jaringan tambang emas ilegal.

“Aktivitas ini jelas melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelakunya bisa dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegas Mendra, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, penegakan hukum jangan hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga penadah barang ilegal tanpa izin.

“Kalau dibiarkan, ini bisa berkembang menjadi jaringan kejahatan terorganisir, bahkan mengarah pada tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan Momon dalam aktivitas penampungan emas ilegal di wilayah Dharmasraya.

Komentar