Politik

Paripurna DPRD Pekanbaru Kukuhkan Perda BPR Madani: Akses Permodalan untuk Warga Semakin Terbuka

22
×

Paripurna DPRD Pekanbaru Kukuhkan Perda BPR Madani: Akses Permodalan untuk Warga Semakin Terbuka

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPRD Pekanbaru Kukuhkan Perda BPR Madani: Akses Permodalan untuk Warga Semakin Terbuka
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid. (G45/KZ).

PEKANBARU | Garda45.com – DPRD Kota Pekanbaru kembali memperlihatkan keseriusannya memperkuat fondasi ekonomi daerah melalui legislasi. Dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Senin (27/10/2025), Dewan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sidang yang digelar di Gedung Balai Payung Sekaki ini dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD, Tengku Azwendi Fajri. Hadir pula Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mewakili unsur Pemerintah Kota, bersama jajaran anggota dewan dari berbagai fraksi.

Dalam keputusan ini, Dewan memberikan penegasan agar BPR Pekanbaru Madani dapat beroperasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki tata kelola lebih profesional dan akuntabel. Melalui Perda tersebut, legalitas status badan hukum BPR dan skema penguatan modal secara resmi mendapatkan kepastian.

“Tahap ini sangat penting untuk menjamin BPR Madani bergerak dalam koridor yang jelas. Kita ingin BUMD ini benar-benar mampu memberi kontribusi bagi pendapatan daerah, serta membuka akses permodalan yang lebih mudah bagi masyarakat,” ujar Ketua DPRD, Muhammad Isa Lahamid.

Sementara itu, DPRD memberi penekanan bahwa keberadaan BPR Madani harus menjadi ujung tombak dalam membantu pelaku usaha kecil di Kota Bertuah. Harapannya, bank daerah ini mampu menjadi solusi bagi UMKM yang selama ini masih terjerat pembiayaan informal berbunga tinggi.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyampaikan apresiasi dan menegaskan komitmen pemerintah kota untuk memaksimalkan manfaat Perda baru tersebut. Ia optimistis BPR Madani akan lebih adaptif dalam mendukung geliat ekonomi masyarakat.

“Kita ingin BUMD ini tidak hanya bertahan, tapi berkembang dan mampu menggerakkan roda ekonomi di tingkat mikro,” ujarnya.

Dengan ketukan palu pimpinan sidang sebagai tanda persetujuan bulat seluruh anggota dewan yang hadir, Perda tersebut resmi berlaku. DPRD menyebut penguatan regulasi ini adalah bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan transformasi ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Akhir rapat ditutup dengan doa bersama, menandai komitmen antara legislatif dan eksekutif untuk terus bersinergi membangun Pekanbaru sebagai kota perdagangan dan jasa yang lebih maju, modern, dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *