Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Bebas dari Dakwaan Pencucian Uang

JAKARTA, Garda45.com – Aktris Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10).

Ketua Majelis Hakim Kairul Saleh menyatakan, Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kairul Saleh dalam sidang putusan.

Meski demikian, majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan pengancaman yang dilakukan Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, terhadap Reza Gladys, pemilik perusahaan skincare PT Glafidsya RMA Group.

Nikita disebut mengancam akan menyebarkan komentar negatif mengenai produk Reza di media sosial jika tidak diberikan sejumlah uang. Reza kemudian menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya.

Dalam dakwaan, uang tersebut digunakan Nikita untuk mengangsur rumahnya di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Jaksa menilai perbuatan Nikita memenuhi unsur Pasal 45 ayat (1) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Dengan putusan ini, ia masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.*

Komentar