PEKANBARU |Garda45.com – Satlantas Polresta Pekanbaru kembali mengingatkan para pengusaha angkutan, sopir truk bertonase besar, dan Organda, agar mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwako) Tahun 2019 mengenai pembatasan jam operasional kendaraan besar di wilayah perkotaan.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana mengatakan, pelanggaran masih kerap terjadi meski aturan sudah berjalan selama beberapa tahun. Hal ini terungkap setelah pihaknya melakukan pemantauan intensif selama satu bulan terakhir.
“Kami masih mendapati kendaraan besar yang masuk kota melalui tiga jalur utama. Penertiban kami lakukan setiap hari,” tegasnya, Rabu (26/11/2025).
Tiga jalur yang dimaksud yakni:
- Pelabuhan Sungai Dukuh – Jalan Jenderal Sudirman hingga Pasir Putih
Aktivitas bongkar muat masih dilakukan pada pagi hingga siang, padahal jadwalnya telah diatur. - Arah Arhanud – Jalan Soekarno-Hatta
Kendaraan besar kerap menambah kepadatan lalu lintas di kawasan HR Soebrantas. -
Jalan Harapan Raya – Jalan Sudirman
Masih ditemukan bongkar muat di luar jam ketentuan.
Dalam operasi sebulan terakhir, pihaknya menindak 37 kendaraan besar, sebagian besar berpelat luar daerah yang dioperasikan para pengusaha logistik regional.
Penegakan aturan ini, kata AKP Satrio, merupakan upaya menjaga keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan aktivitas masyarakat, khususnya pada jam sibuk.
Selain penindakan, Satlantas juga memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota. Personel telah ditempatkan di titik-titik yang rawan dilewati kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), termasuk Persimpangan Garuda Sakti.
“Kami berharap para pelaku usaha angkutan lebih tertib, tidak hanya mengandalkan pengemudi, tapi juga memastikan semua armada mematuhi aturan jam operasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, dukungan penuh dari Organda dan seluruh pengusaha logistik akan menentukan keberhasilan pengendalian lalu lintas di Pekanbaru.
“Keselamatan dan kelancaran bukan hanya tugas kepolisian dan Dishub, ini tanggung jawab bersama,” tutupnya.











