INHU | Garda45.com – Seorang buruh harian lepas bernama Sampun Priadi alias Sampun (40), ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Indragiri Hulu (Inhu) setelah ketahuan menyimpan sabu di dalam kotak rokok kosong, Sabtu (29/11/2025).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sungai Lala.
Dijelaskan DAiptu Misran bahwa Tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang duduk di sebuah warung dengan tingkah mencurigakan.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 20 paket sabu yang dibungkus plastik klip kecil dengan total berat kotor 6,97 gram,” ujar Aiptu Misran, Senin (1/12/25).
Selain narkotika, polisi menyita satu unit telepon seluler serta celana panjang yang dikenakan pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, Sampun mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang di kawasan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek LBJ. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika atas kepemilikan, penyimpanan serta dugaan peredaran sabu,” tutupnya.











