Peristiwa

Penimbunan Lahan Cemari Jalan, Satpol PP Ambil Tindakan

8
×

Penimbunan Lahan Cemari Jalan, Satpol PP Ambil Tindakan

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP mengawasi pembersihan tanah yang berserakan di Jalan Paus, Pekanbaru. (G45/fir) 

PEKANBARU | Garda45.com – Aktivitas penimbunan lahan di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, memicu keluhan warga dan pengguna jalan. Truk pengangkut tanah timbun yang keluar masuk lokasi membuat ceceran tanah berserakan hingga menutupi badan jalan.

Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu kenyamanan warga sekitar. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kota Pekanbaru langsung mendatangi lokasi dan menindak pemilik lahan.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait gangguan yang ditimbulkan, akibat ceceran tanah timbun hingga ke badan jalan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr. Yuliarso, Senin (1/12).

Ia menyebut, pemilik lahan telah diberikan teguran dan diminta segera membersihkan sisa tanah yang mengotori jalan umum. Petugas Satpol PP juga mengawasi langsung proses pembersihan tersebut.

“Sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021, ceceran tanah timbun yang berserakan menjadi tanggung jawab pemiliknya untuk membersihkan. Ini sudah mengganggu ketertiban umum, debunya berbahaya, dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,” tambahnya.

Yuliarso menegaskan, Satpol PP tidak akan segan mengambil tindakan tegas bila pemilik lahan kembali mengabaikan aturan. Aktivitas penimbunan bisa dihentikan sementara hingga pemilik memastikan tidak ada lagi tanah yang tercecer ke jalan.

“Kalau tetap tidak dilakukan pembersihan, kita hentikan aktivitas di sana. Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat. Silakan menimbun, tapi kebersihan dan ketertiban tetap dijaga. Kita semua punya tanggung jawab menjaga kota ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *