PEKANBARU | Garda45.com – Pmerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) resmi memberlakukan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh pusat perbelanjaan modern hingga pasar rakyat.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwako) yang ditandatangani pada Jumat (28/11/2025). Sosialisasi kini dilakukan secara masif kepada pelaku usaha dan masyarakat, sebagai bagian dari upaya menekan jumlah sampah plastik di ibu kota Provinsi Riau ini.
Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyampaikan bahwa penyelesaian masalah sampah plastik bukan hanya soal aturan, tetapi perubahan kebiasaan seluruh warga.
“Sampah plastik membutuhkan puluhan tahun untuk hancur dan menjadi beban serius bagi lingkungan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat mulai membawa kantong belanja sendiri dari rumah,” ujar Reza, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, volume sampah plastik terus meningkat dan berdampak langsung pada kondisi TPA II Muara Fajar yang saat ini mulai mengalami keterisian tinggi. TPA bahkan didominasi oleh limbah plastik yang sulit terurai.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menilai penetapan Perwako sebagai langkah penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan kota dan kualitas hidup masyarakat.
“Kami berharap dukungan pelaku usaha dan masyarakat agar kebijakan ini berjalan efektif. Sampah plastik sangat sulit terurai dan dapat merusak lingkungan dalam jangka panjang,” katanya.
Ia memastikan bahwa Pemko akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar tidak hanya menjadi formalitas, namun benar-benar diterapkan di lapangan.
DLHK mulai menyebarkan ribuan selebaran serta memasang stiker imbauan di berbagai badan usaha untuk memastikan informasi tersampaikan dengan jelas. Pemerintah berharap pelarangan kantong plastik dapat segera menjadi budaya baru dalam berbelanja.
“Harapannya, masyarakat terbiasa menggunakan kantong yang mudah hancur dan ramah lingkungan. Ini demi masa depan kota kita bersama,” tutup Reza.











