Politik

Riau Hadapi Persoalan Agraria Kompleks, Pemerintah Dorong Penyatuan Data dan Peta

8
×

Riau Hadapi Persoalan Agraria Kompleks, Pemerintah Dorong Penyatuan Data dan Peta

Sebarkan artikel ini
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. (G45/humas)

PEKANBARU | Garda45.com – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menggarisbawahi persoalan agraria sebagai isu strategis yang tidak hanya menyangkut pertanahan, melainkan juga menyentuh stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria yang berlangsung di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Senin (1/12/2025).

Ia menegaskan bahwa Riau termasuk provinsi dengan tingkat kompleksitas agraria yang tinggi di Indonesia, karena melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari masyarakat lokal, pemerintah, hingga pelaku usaha. Oleh sebab itu, pendekatan penyelesaian tidak bisa parsial dan harus dilakukan secara terpadu.

“Untuk itu saya mengajak kita semua berkomitmen pada satu data reforma agraria sebagai basis pengambilan keputusan. Tidak boleh lagi ada perbedaan angka antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Semua harus satu pintu, satu data, dan satu peta sebagai dasar penyelesaian,” tegas SF Hariyanto.

Pada forum yang sama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Nurhadi Putra menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria kini memiliki landasan hukum semakin kuat dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 86 Tahun 2018 dan menjadi acuan utama percepatan reforma agraria.

“Perpres ini menjadi rujukan utama, baik dalam penataan aset maupun penataan akses. Saat ini kita sudah memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat,” kata Nurhadi.

Ia menjelaskan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi memiliki rentang tugas yang luas. Beberapa di antaranya adalah koordinasi penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), fasilitasi penataan aset, penguatan akses masyarakat terhadap lahan, hingga penyusunan laporan berkala pelaksanaan reforma agraria.

Selain itu, tim juga berwenang memberikan usulan dan rekomendasi penetapan tanah sebagai tanah negara dan TORA oleh menteri terkait, menyelesaikan konflik agraria di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta melakukan pengawasan dan pembinaan menyeluruh.

“Dengan tugas yang begitu besar, tentu sinergi antara provinsi serta kabupaten dan kota menjadi kunci agar seluruh target reforma agraria dapat diselesaikan dengan baik,” tutupnya.

Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk mempertegas pentingnya satu peta dan satu data dalam mengurai konflik agraria berkepanjangan, sehingga pemerataan pengelolaan dan pemanfaatan tanah dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat di seluruh wilayah Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *