INHIL | Garda45.com – Enam warga Desa Simpang Gaung ditangkap tim gabungan saat sedang menebang dan mengolah kayu di kawasan hutan konsesi PT Satria Perkasa Agung (SPA). Penangkapan berlangsung pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di area Lubuk Buaya yang berada dalam wilayah konsesi perusahaan tersebut.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan sehari setelah aksi penangkapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/Sat Reskrim/Polres Inhil/Polda Riau, tanggal 27 November 2025.
“Tim gabungan dari Polres Inhil, Polres Inhu dan Polres Pelalawan langsung mengamankan para pelaku di lokasi saat sedang mengolah kayu menjadi papan serta broti,” kata AKBP Farouk, Selasa (2/12/2025).
Pada saat itu, petugas masuk dari wilayah Pelalawan dan menuju titik koordinat -0.015033, 102.719570. Di sana terdapat enam pria yang tengah menebang pohon menggunakan chainsaw dan menyiapkan kayu olahan untuk diangkut keluar hutan.
“Keenamnya adalah warga Simpang Gaung berinisial ZAI (50), EK (27), FI (40), RT (41), ES (24) dan SP (37),” jelasnya.
Polisi mendapati bahwa kayu hasil tebangan rencananya akan dibawa melalui jalur sungai lalu dijual ke pembeli di wilayah Inhil.
Penyelidikan menunjukkan tiga tersangka pertama ZAI. EK dan ES masuk lebih dulu pada 12 November 2025 untuk melakukan pembalakan. Kemudian RT dan SP datang pada 23 November untuk membantu mengangkut kayu keluar area konsesi.
Total barang bukti yang diamankan:
- ± 5 meter kubik kayu olahan
- 4 unit chainsaw
- 2 jeriken minyak pertalite
Para pelaku dijerat UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Penegakan hukum terhadap perusakan hutan adalah komitmen kami. Tidak ada toleransi bagi pihak yang merusak hutan demi keuntungan pribadi,” tegas AKBP Farouk.
Ia menambahkan, kawasan konsesi adalah area yang diatur secara resmi dalam pemanfaatannya dan tindakan ilegal seperti ini merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.
AKBP Farouk menyebut pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas wilayah masih menjadi kunci dalam menyelamatkan hutan dari eksploitasi liar.
“Kami akan terus memperkuat operasi dan menutup semua celah bagi pelaku illegal logging. Masyarakat bisa menjadi garda terdepan dengan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Polres memastikan seluruh tersangka diproses secara profesional sampai ke pengadilan.
“Ini peringatan tegas. Jangan coba-coba merusak hutan Indragiri Hilir,” tutupnya.











