PEKANBARU | Garda45.com -! Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Selasa (2/12).
Selain Pemko Pekanbaru, penandatanganan serupa juga dilakukan antara Kejaksaan Negeri dengan pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Kesepakatan ini menjadi langkah awal dalam menyelaraskan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana yang tengah bergulir secara nasional.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno menegaskan, perubahan sistem hukum merupakan keniscayaan yang tak bisa dihindari. Menurutnya, hukum harus hadir menjawab tantangan perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat.
“Dinamika hukum di tengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. Hukum selalu berkembang mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman,” ujarnya.
Ia menyebut, penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan merupakan bentuk pembaruan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial. Sanksi ini dinilai lebih bermanfaat dibanding pidana kurungan yang sering menimbulkan dampak sosial baru.
Melalui MoU ini, Sutikno berharap pemerintah daerah siap dalam alokasi tempat, pengawasan kegiatan kerja sosial, hingga pemantauan pelaksanaan sanksi agar berjalan efektif dan tepat sasaran.
Penerapan pidana kerja sosial diproyeksikan dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, serta memberikan efek edukatif bagi pelaku agar kembali memberi manfaat kepada lingkungan.
Kesepakatan ini juga dipandang sebagai bentuk kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam upaya pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih humanis namun tetap tegas.











