Hukrim

Polisi Grebek Rumah IS, 6,54 Gram Sabu Ditemukan

9
×

Polisi Grebek Rumah IS, 6,54 Gram Sabu Ditemukan

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Yang di Amankan Polisi. (G45/humas).

KAMPAR | Garda45.com Bandar sabu berinisial IS (44) akhirnya ditangkap Tim Polsek Kampar Kiri setelah aksinya mengedarkan narkoba di Desa Makmur Sejahtera, Kecamatan Gunung Sahilan, makin meresahkan warga. Saat diringkus Senin malam (1/12/2025), polisi menemukan 9 paket sabu seberat bruto 6,54 gram yang disimpan pelaku di rumahnya.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan banyaknya orang asing yang datang ke rumah pelaku dalam waktu yang tidak wajar.

“Warga resah, sering terlihat transaksi mencurigakan. Tim segera melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kompol Zuhri, Selasa (2/12/2025).

Dipimpin langsung oleh AKP Khamry Gufron, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kemudian melakukan observasi. Gerak-gerik IS yang semakin mencolok membuat petugas tak ingin membuang waktu.

Begitu bukti dan informasi cukup, penggerebekan dilakukan. Pelaku tak berkutik saat petugas menemukan sabu dalam paket-paket siap edar lengkap dengan perlengkapan pendukung.

Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui barang haram itu ia dapatkan dari seseorang berinisial EG yang berdomisili di Gunung Sahilan. Polisi langsung melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk proses penyidikan. Jaringan pemasok juga tengah ditelusuri,” jelas Kompol Zuhri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *