SIAK | Garda45.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Winawati Sianipar menjadi korban pencurian sepeda motor saat bertamu ke rumah kerabatnya di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Motor Honda Revo Fit hitam-biru miliknya hilang pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, membuatnya langsung melapor ke Polsek Tualang.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix mengatakan, laporan korban segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Laan Arief S.Kom serta Panit Opsnal Ipda N. Gultom.
Upaya cepat polisi membuahkan hasil. Pada Senin (1/12/2025) malam, tim berhasil menangkap pelaku utama berinisial SM (28). Dari hasil pemeriksaan, SM mengaku menjual motor hasil curian tersebut kepada RH (38), warga Kecamatan Dayun.
“Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak. Pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 00.50 WIB, RH ditangkap di rumah kontrakannya. Ia mengaku sudah membeli empat motor tanpa surat dari SM,” jelas Kompol Hendrix, Jumat (5/12/2025).
SM mengakui pencurian dilakukan dengan cara mendorong motor karena setang tidak terkunci. Ia juga mengaku terlibat dalam empat aksi curanmor lainnya, serta satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembongkaran rumah di wilayah hukum Polsek Tualang. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tualang untuk proses penyidikan lanjutan.
“SM dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan RH dijerat Pasal 362 atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tutupnya.











